Polda Bali Blokir 1656 Situs Judi Online | Bali Tribune
Diposting : 11 December 2024 21:53
RAY - Bali Tribune
Bali Tribune / Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan

balitribune.co.id | DenpasarDisamping melaksanakan penegakkan hukum berupa penangkapan pelaku endorsment Judi Online (Judol), Polda Bali melalui Tim Patroli Siber (Cyber Patrol) juga telah melakukan Take Down dan Pemblokiran terhadap 1656 Situs Judi Online yang diketahui IP Address nya berada di luar Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan,  kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan Polda Bali dan jajarannya dalam mendukung dan menindak lanjuti program Astacita Presiden RI, khususnya dalam memberantas judi online di wilayah hukum Polda Bali. Dimana bahwa Judi Online ini sudah merambah ke berbagai lapisan masyarakat bahkan sampai ke tingkat pelajar dan mahasiswa.

"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya para orang tua mari kita awasi anak-anak kita agar kita tahu apa yang menjadi aktifitas keseharian anak-anak kita tersebut," imbuhnya di Denpasar, Rabu (11/12).

Dikatakan Jansen, dari bulan November selama Asta Cita berlangsung ada 410 kali pihaknya melaksanakan Take Down dan Permohonan Blokir untuk Situs Judi Online. Untuk itu, diminta kepada masyarakat yang suka bermain Judi online segera hentikan, selain akan bermasalah dengan hukum judi online dampaknya sangat berbahaya baik kepada diri sendiri maupun keluarga dan lingkungan, sudah terbukti banyak sekali korban judi online secara ekonomi kehidupannya melarat dan merusak mental. Bahkan tidak jarang sampai terlilit hutang karena ketagihan Judi Online, hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri.

"Mari bersama kita tolak dan lawan segala bentuk judi online dan selamatkan generasi bangsa dari bahaya judi online," ujar mantan Kapolresta Denpasar ini.