Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Tolak Praperadilan, Made Dharma Sah Tersangka

Bali Tribune / (atas) I Made Tarip Widarta bersama Tim Kuasa Hukumnya seusai sidang pembacaan putusan di PN Denpasar, Kamis (30/1) dan Hakim tunggal Eni Martiningrum, SE, SH, MH saat membacakan putusan dalam sidang di PN Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Kandas sudah harapan I Made Dharma, SH untuk lolos dari jeratan hukum. Sebab permohonan Praperadilan yang diajukan oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Badung dua periode ini atas penetapan dirinya menjadi tersangka oleh penyidik Polda Bali dalam kasus dugaan pemalsuan surat dengan objek berupa surat keterangan 470/101/Pem Jimbaran tanggal 4 Agustus 2022 yang seolah- olah dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Jimbaran ditolak oleh hakim.

Dalam sidang putusan Praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal, Eni Martiningrum SE, SH, MH di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/1/2025), menolak semua permohonan pemohon I Made Dharma, SH karena tidak berdasarkan hukum dan menyatakan penetapan status tersangka kepada pemohon I Made Dharma SH adalah sah berdasarkan hukum. 

Kuasa hukum pelapor Drs I Made Tarip Widarta M.Si, Boy Barzini Hanes SH dari Kantor Hukum Hardyansah and Hanes Law Office ditemui di luar sidang setelah putusan Prapid Nomor: 25/PID.PRA/2024 dibacakan menjelaskan, tentang kesimpulan dari putusan yang baru dibacakan oleh hakim tunggal terutama tentang pertimbangan hakim dapat disimpulkan bahwa proses penetapan pemohon I Made Dharma SH sebagai tersangka adalah sudah sesuai prosedur dan sah berdasarkan hukum sebagaimana amanah dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP yang menjelaskan tentang pengertian tersangka, yaitu seseorang yang karena perbuatannya atau keadaaanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Syarat seseorang ditetapkan tersangka adalah setidak tidaknya harus memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP. Hal ini juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2025 tanggal 28 Febuari 2015, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015 tanggal 11 Januari 2017 dan perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana yang didukung oleh alat bukti yang cukup berupa keterangan dari 13 saksi yang kesemuanya sudah di BAP. Selain itu, tambahan beberapa surat asli sebagai barang bukti dengan petunjuk dan keterangan tersangka atau pemohon yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya. 

"Sehingga membuktikan bahwa telah terpenuhi unsur - unsur tindak pidana surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP yang diduga dilakukan oleh pemohon I Made Dharma dan sebelumnya pemohon ditetapkan sebagai tersangka sudah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka. Sehingga dengan demikian, maka permohonan pemohon tidak dapat dibuktikan oleh pemohon dan sudah selayaknya permohonan praperadilannya dinyatakan ditolak oleh hakim yang memeriksa perkara ini," ungkapnya.

Ditempat terpisah Kombes Pol (Purn) I Ketut Artha, SH dari Team Hukum Kantor H2B Law Office Bali mendampingi Drs I Made Tarip Widarta M.Si sebagai korban pelapor yang telah melaporkan I Made Dharma beserta 16 orang lainnya 1) I Ketut Sukadana,S.H 2) I Gede Wahyudi, 3) I Nyoman Reja, 4) I Made Putra Wiryana, 5) I Made Atmaja, 6) I Made Nelson, 7) I Wayan Sudartha, 8) I Ketut Suardana, 9) I Ketut Senta, 10) I Wayan Arjana, 11) I Nyoman Sumertha, 12) I Made Alit Saputra, 13) I Ketut Alit Jenata, 14) I Nyoman Astawa, 15) I Made Mariana 16) Ni Wayan Suweni. dan semuanya tersebut telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/208/IV/2023/SPKT POLDA BALI atas dugaan membuat Surat Palsu sebagaimana Pasal 263  KUHP dan Penggelapan asal usul orang  Pasal 277 KUHP.

Bahwa atas penetapan I Made Dharma dan kawan kawan sejumlah 17 orang tersebut sebagai tersangka oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Bali, maka I Made Dharma dan kawan kawan tersebut telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1/Pid. Pra/2025 yang akan disidangkan pada tanggal 10 Febuari 2025 mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar. Untuk menentukan palsu atau tidaknya objek surat palsu dalam Laporan Polisi: LP/B/208/IV/2023/SPKT POLDA BALI yaitu Surat Pernyataan Silsilah Keluarga Tertanggal 11 Mei 2022 yang dibuat ditandatangani 17 orang tersangka, Surat Pernyataan Waris Tertanggal 11 Mei 2022 yang dibuat ditandatangani 17 Orang tersangka, Bagan Sisilah Keluarga Riyeg (alm) tertanggal 11 Mei 2022 yang kemudian digunakan untuk menjelaskan "Surat Pernyataan Silsilah Keluarga" dengan menjelaskan bahwa I Riyeg (alm) masuk dalam silsilah I Wayan Selungkih dengan cara "perkawinan nyentana” telah diuji secara keperdataan di tingkat Mahkamah Agung sesuai dengan Putusan Kasasi Nomor: 3301.K/PDT 2024 tanggal 5 September 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dimana Majelis Hakim Agung di dalam putusannya menerima eksepsi dari tergugat (korban pelapor Drs I Made Tarip Widarta M.Si  dkk) yang isi eksepsi menguatkan dan membuktikan bahwa telah terjadi pemalsuan surat palsu, yaitu Surat Pernyataan Silsilah Keluarga tertanggal 11 Mei 2022, Surat Pernyataan Waris Tertanggal 11 Mei 2022, Bagan Sisilah Keluarga RIYEG (alm) tertanggal 11 Mei 2022, dan Surat Keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022.

Ketiga surat ini telah diuji secara keperdataan sesuai isi point 3 angka 3.7 dalam eksepsi putusan Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 7 September 2023 yang telah inkracht yang berbunyi: bahwa Para Penggugat ( I Made Dharna, SH dkk sejumlah 17 orang tersangka)  tidak dapat membuktikan dirinya sebagai ahli waris yang sah dari I Wayan Riyeg (alm) dan juga tidak dapat membuktikan adanya dalil perkawinan nyentana yang mustahil  antara I Wayan Riyeg (Alm)  dengan Ni Wayan Rumpeng (Alm) dikarenakan Ni Wayan Rumpeng (alm) memiliki 4 saudara kandung laki-laki, yaitu I Wayan Teteng, I Made Griyeng, I Nyoman Wirak, dan I Ketut Rangkang.

Dengan demikian, dengan adanya Putusan Kasasi nomor 3301.K/PDT 2024 tanggal 5 September 2024 yang telah Inkracht Van Gewijsde telah menguatkan dan membuktikan bahwa telah terjadi pemalsuan surat palsu Pasal 263 KUHP,  dan penggelapan asal usul orang Pasal 277 KUHP sesuai dengan isi laporan polisi Nomor: LP/B/208/IV/2023/SPKT POLDA BALI dengan korban pelapor Drs I Made Tarip Widarta M.Si," urai Ketut Artha SH.

wartawan
RAY

Dekranasda Badung Sukses Promosikan Produk Unggulan di Kriyanusa 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri pembukaan Kriyanusa 2026, Pameran Kerajinan Nusantara, yang mengusung tema “Cipta Kriya Berkelanjutan, Perajin Mendunia”, di Jakarta International Convention Center (JICC), Senin (28/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Yunita Oktarini Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Karya Ngodak Tapakan di Karang Dalem

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Putu Yunita Oktarini turut memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Karya Ngodak Tapakan Ratu Gede, Ratu Lingsir, dan Ratu Alit di Pura Dalem Desa Adat Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Transparansi Publik, KI Bali Visitasi PPID di Bangli

balitribune.co.id | Bangli – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menggelar visitasi Keterbukaan Informasi Publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di wilayah Kabupaten Bangli, Selasa (29/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Krisna Setda Kabupaten Bangli ini menyasar badan publik tingkat kecamatan, kelurahan, hingga desa guna memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Menekankan Pentingnya Komunikasi Berkesinambungan dengan Rumah Sakit PLKK

balitribune.co.id | Gianyar - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar memperkuat kemitraan dengan rumah sakit mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) guna memastikan peserta yang mengalami kecelakaan kerja memperoleh penanganan sesuai ketentuan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui gathering bersama 16 rumah sakit PLKK di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar yang berlangsung di Taro Ubud, Gianyar, Senin (28/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lulusan OTC Bali Terserap di Industri Perhotelan Dalam dan Luar Negeri

balitribune.co.id | Denpasar - Lulusan lembaga pendidikan tinggi vokasi dan pelatihan profesional di bidang perhotelan serta kapal pesiar atau OTC Bali (Overseas Training Center Bali) diminati dunia industri khususnya perhotelan di luar negeri dan hotel berbintang di dalam negeri. Hal itu disampaikan Ketua Yayasan Mada Werdi Utama/Owner OTC Bali, I Wayan Rediyasa saat Wisuda X Peserta Latih OTC Bali di The Meru, Sanur, Denpasar, Senin (29/9).

Baca Selengkapnya icon click

Melesat di Aragon, Ramadhipa Jaga Peluang Tembus Tiga Besar Moto3 Junior

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa jadi pebalap terkencang kedua pada race 1 dan finish posisi keempat pada race dua Moto3 Junior World Championship di MotorLand Aragón, Spanyol, Minggu (27/9/2026). Hasil ini merupakan podium ketiganya musim ini serta menambah poin penting dalam upaya menembus posisi tiga besar klasemen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.