Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jebak Rekan Bisnis, Pengusaha Muda Ditangkap

pelaku jebak rekan bisnis dengan sabu
Bali Tribune / DITANGKAP - Polisi menangkap BY yang diduga menjebak rekan bisnisnya menggunakan narkotika jenis sabu.

balitribune.co.id | Singaraja - Polisi akhirnya menangkap seorang pria berinisial BY (37), asal Dusun Dangin Margi, Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Pria yang diduga sebagai pengusaha muda Buleleng ini ditangkap setelah terbukti melakukan upaya keji terhadap rekan bisnisnya dengan menjebak menggunakan narkoba jenis sabu. Sebelumnya, seorang pengusaha berinisal GS nyaris kehilangan nyawa setelah minuman yang diberikan kepadanya diduga dicampur narkotika jenis sabu.

Tidak hanya itu, GS juga diduga menjadi sasaran kejahatan berupa kepemilikan 7 paket sabu yang diselipkan di sejumlah tempat di rumahnya. Peristiwa tak terduga itu diketahui setelah sejumlah anggota polisi melakukan penggerebakan di rumahnya di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng pada Minggu 2 Maret 2025 lalu.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, kasus ini bermula dari penemuan delapan paket sabu seberat 1,36 gram di rumah GS di Banjar Dinas/Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada Minggu, 2 Maret 2025. Saat itu GS diamankan namun dalam pemeriksaan yang bersangkutan merasa tidak menyimpan barang haram tersebut. Karena minim bukti GS kemudian dilepaskan dan berbalik melapork ke polisi.

“Atas laporan itu dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa GS sempat berkomunikasi via WhatsApp dengan residivis narkoba berinisial AY (41) warga Banjar Dinas Punduh Sangsit, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan,” jelas AKBP Widwan Sutadi, Senin (17/3).

Setelah itu penyelidikan dikembangkan dan mengarah ke pelaku lain,yakni  DD, yang juga berasal dari Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan. AY dan DD ditangkap pada Sabtu (8/3) di Kota Denpasar. Polisi lebih dulu menangkap DD pada Sabtu pagi, pukul 05.15 Wita di sebuah rumah kos dan sekitar pukul 12.05 Wita, AY ditangkap di sebuah penginapan.

Keduanya mengaku telah meletakkan  8 paket sabu di rumah GS, untuk menjebak. Hal itu dilakukan atas suruhan BY. Pelaku AY menyiapkan delapan paket sabu. Sebanyak enam paket sabu dan satu buah timbangan digital diletakkan AY di plafon kamar mandi rumah GS. Lalu DD meletakkan paket sabu di dashboard mobil Honda CRV milik istri GS.

Para pelaku melakukan aksinya malam hari pada Februari lalu. Dengan berpura-pura membeli keranjang DD mendekati istri GS. Sementara AY masuk ke rumah GS dengan masuk pekarangan pada malam hari. Ia sempat bertanya perihal mobil Honda HRV yang terparkir kemudian meletakkan dua paket narkoba di dalamnya.

Selain itu, pelaku AY sempat mengajak GS bertemu di sebuah rumah makan dengan dalih akan membangun sebuah vila di Canggu, Badung, dan rumah di Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Di tempat inilah diduga AY mencampur minuman GS sabu.

“Pelaku AY dan DD melancarkan aksinya atas perintah BY. Keduanya mengaku diberikan upah sebesar Rp5 juta dan Rp2 juta untuk biaya operasional serta pembelian sabu,” imbuh Kapolres AKBP Widwan Sutadi.

Menariknya, sebelum konspirasi mereka terbongkar, pelaku BY sempat memberikan uang sebesar Rp10 juta sebagai bonus pada kedua pelaku setelah rencana penjebakan dianggap berhasil.

Kasus ini menurut AKBP Widwan masih terus dikembangkan. Dari pemeriksaan sementara, tersangka BY nekat menjebak GS karena bisnis.

“Selama saya di sini 1 tahun 3 bulan baru menemukan kasus seperti ini. Ada penjebakan begini. Hati-hati kepada masyarakat Buleleng saya pikir peristiwa seperti ini hanya terjadi di kota mafia,” tandasnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat ketiga tersangka dengan dua pasal, yakni Pasal 114 dan Pasal 113 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pelaku tindak pidana kejahatan dapat berupa pelaku utama, pelaku yang menyuruh, dan pelaku yang turut serta.

wartawan
CHA
Category

DPRD Tabanan Bentuk Dua Pansus untuk Bahas Empat Ranperda

balitribune.co.id I Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan telah membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pihak eksekutif. Dua pansus tersebut akan bertugas membahas empat ranperda yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan selaku pihak eksekutif dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Truk Tronton Melintang Tengah Jalan, Wisatawan ke Penglipuran Terpaksa Jalan Kaki

balitribune.co.id I Bangli - Gara-gara alami rem blong, truk tronton sarat beban dengan nomor polisi EA 87 61 A melintang di ruas jalan Nusantara Kelurahan Kubu Bangli pada Kamis (9/7/2026) sekira pukul 13.00 Wita. Akibatnya ruas jalan menuju obyek wisata Desa Penglipuran tersebut tidak bisa dilewati kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Karya Suci Piodalan Padudusan Agung di Desa Adat Sibanggede

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengapresiasi semangat gotong royong krama Desa Adat Sibanggede dalam menyelenggarakan Karya Suci Piodalan Padudusan Agung. Apresiasi tersebut disampaikan saat menghadiri puncak upacara yang berlangsung di Pura Puseh Desa Adat Sibanggede, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta, Polda Bali Tangkap Bandar Jaringan Luar Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Bali kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BDP (40) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 242,92 gram netto.

Baca Selengkapnya icon click

Disekap 30 Jam, WN Rusia di Bali Dipaksa Serahkan Akses Aset Kripto

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali saat ini tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang warga negara (WN) Rusia berinisial AI (41). Korban dilaporkan disekap selama 30 jam dan dipaksa menyerahkan akses akun aset kripto miliknya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.