balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar akan menggelar pemilihan perbekel (pilkel) serentak di 26 desa pada tahun 2026. Tahapan pilkel dijadwalkan mulai berlangsung pada Mei 2026, dengan pemungutan suara direncanakan pada 20 September 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, I Gede Daging, Rabu (11/3/2026) mengatakan jadwal tahapan pilkel serentak tersebut telah ditetapkan melalui keputusan bupati. Saat ini pemerintah daerah mulai melakukan berbagai persiapan agar pelaksanaan pemilihan berjalan lancar. Tahapan awal dimulai pada 1–31 Mei 2026 berupa persiapan dokumen serta penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pilkel. Selanjutnya pada awal Juni dilaksanakan pembekalan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa.
Memasuki Juli 2026, tahapan dilanjutkan dengan penyusunan jadwal kegiatan pemilihan, pengumuman lowongan jabatan perbekel, sosialisasi tata tertib pemilihan, hingga penerimaan pendaftaran bakal calon perbekel. Penelitian kelengkapan administrasi bakal calon dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli hingga 23 Agustus 2026. Pada periode tersebut juga dilakukan penetapan dan pengumuman calon serta pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sementara.
Pengundian nomor urut dan penetapan calon berlangsung pada 23–27 Agustus 2026. Masa kampanye bagi para calon perbekel dilaksanakan pada 28 Agustus hingga 12 September 2026, kemudian dilanjutkan masa tenang pada 13–17 September 2026. Pemungutan suara pilkel serentak di 26 desa dijadwalkan pada 20 September 2026, yang dilanjutkan dengan penghitungan suara serta rapat pleno penetapan perbekel terpilih pada hari yang sama. Selanjutnya laporan panitia pemilihan disampaikan kepada BPD pada 20–25 September, kemudian diteruskan kepada bupati melalui camat pada 25–30 September 2026.
Apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan, penyelesaiannya dijadwalkan berlangsung pada 1–20 Oktober 2026. Penetapan, pengesahan, dan pengangkatan perbekel terpilih direncanakan pada 21–23 Oktober 2026, sementara pelantikan dijadwalkan pada 24 Oktober 2026. Sebanyak 26 desa yang akan mengikuti pilkel serentak tersebut yakni Tulikup, Siangan, Serongga, Suwat, Kedewatan, Peliatan, Sayan, Mas, Kenderan, Kedisan, Sebatu, Pejeng, Tampaksiring, Manukaya, Keramas, Belega, Blahbatuh, Bona, Celuk, Singapadu Tengah, Guwang, Kemenuh, Singapadu Kaler, Buahan Kaja, Puhu, dan Buahan.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pilkel, Pemerintah Kabupaten Gianyar juga mengalokasikan bantuan keuangan khusus bagi desa pelaksana dengan total anggaran sebesar Rp 5 miliar. Pemerintah berharap seluruh tahapan pemilihan dapat berlangsung tertib, aman, dan kondusif dengan partisipasi aktif masyarakat desa dalam menentukan pemimpin di wilayahnya.