Tanggapi Keberatan,Desa Pakraman Dawan Kaler Siapkan Sanksi Adat | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 26 Desember 2024
Diposting : 25 April 2016 14:51
Ketut Sugiana - Bali Tribune
Bendesa Desa Pakraman Dawan Kaler, Wayan Susana didampingi para klian se-desa pakraman setempat.

Semarapura,Bali Tribune
Upaya perlawanan atas keputusan adat oleh keluarga Jro Mangku Putu Suratha asal br.Kayean, Desa Pakraman Dawan Kaler Kecamatan Dawan terhadap rencana pembangunan Bale Jajar sekeha Semal (posko bagi para pemburu Tupai,red) beberapa waktu lalu kian memanas. Pasalnya, upaya tersebut mendapat tanggapan dari pihak prajuru desa. Parahnya, atas upaya perlawanan dimaksud, Keluarga  Jro Mangku Putu Suratha terancam dikenai sanksi adat oleh desa pakraman setempat.


Sebagaimana disampaikan Bendesa Dawan, Wayan Susana,didampingi Anggota DPRD Klungkung Komang Gde Ludra,Minggu (24/4) kemarin. Menurut Bendesa Susana,apabila keluarga pemangku nekat melaporkan warga Banjar Kayean ke Polda Bali atau mengadu ke Komnas HAM, maka pihak desa pakraman akan membawa persoalan tersebut ke paruman krama adat yang tentunya dikhawatirkan akan berujung pada pemberian sanksi kepada keluarga itu.


Dijelaskan Bendesa Susana, pihak desa pakraman tidak memiliki niat untuk mengucilkan warga. Mengingat pemanfaatan lahan dimaksud merupakan keputusan krama desa dalam paruman adat maka hal itu tentulah berdampak pada konsekuensi sacara adat pula.
”Saya tidak berhak mengeluarkan sanksi, ada paruman desa yang dihadiri oleh Kertha Desa (dewan adat, red) yang nantinya memutuskan persoalan ini,” ucap Susana, didampingi seluruh Klian se-desa Pakraman  Dawan Kaler.


Lanjut Susana, kericuhan yang berlangsung pada Kamis (21/4) lalu yang berujung pada pertengkaran oleh satu dari lima kepala keluarga Jro Mangku Suratha. “Jadi kami akan mempertimbangkannya terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia menyebutkan, untuk di desa pakraman ini, pemberian sanksi adat melalui tiga cara. Pertama sanksi niskala berupa membayar upacara, kedua ada sanksi arta berana berupa uang atau benda dan ketiga adalah, sanksi perampagan berupa pengucilan dari Desa Pekraman Dawan Kaler. “Akan tetapi, sebelum memberikan sanksi, kami akan kembali melakukan mediasi dengan keluarga mereka,”terang Susana.


Menambahkan penjelasan Bendesa Susana, salah seorang anggota DPRD Klungkung, Komang Ludra berpendapat, selaku wakil rakyat pihaknya tetap berada di tengah-tengah semua kepentingan.
Meski demikian Lodra mengaku dirinya senantiasa akan mendukung serta menghormati keputusan Desa Pakraman Dawan .


Seperti pemberitaan Bali Tribune sebelumnya, pihak keluarga pemangku Putu Suratha pasrah dengan tindakan mereka menentang pembangunan posko sekaha Semal( Bale jajar Seke semal versi Krama Dawan kaler red) di depan rumah mereka. Apabila desa pekraman Dawan sampai menjatuhkan sanksi, pihak pemangku berencana akan membwa kasus ini hingga ke Komnas HAM guna meminta perlindungan.