Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi Tiga Warga Asing

Deportasi
Bali Tribune / DEPORTASI - Tiga WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal saat berada di Bandara Ngurah Rai setelah Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasinya.

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia. Ketiganya masing-masing berinisial AKG (48) asal India, RN (44) asal Singapura, dan ST (34) asal Tiongkok.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra mengatakan, tindakan administratif tersebut merupakan hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, termasuk tindak lanjut atas laporan masyarakat di wilayah kerjanya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKG dan RN diduga menyelenggarakan sekaligus menjadi instruktur yoga di sebuah vila di Kabupaten Buleleng. Sementara itu, ST diduga melakukan pemasangan mesin produksi serta memberikan pelatihan kepada karyawan di salah satu pabrik di Kabupaten Karangasem,” jelas Agung Gde Kusuma, Rabu (15/7/2026).

Selain itu, hasil pendalaman menunjukkan ketiganya masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. AKG dan ST menggunakan Visa on Arrival (VOA), sedangkan RN memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

“Jenis izin tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas bekerja maupun kegiatan lain di luar tujuan pemberian visa,” imbuhnya.

Agung Gde Kusuma Putra, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing guna memastikan seluruh ketentuan keimigrasian dipatuhi.

"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Langkah tersebut, sambungnya, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menegaskan tidak ada toleransi terhadap warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

“Ketiga WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

Kuta Diduga Jadi Markas Judol Internasional, Imigrasi Amankan 21 WNA

balitribune.co.id | Mangupura - Dua rumah di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Badung, diduga menjadi basis operasi judi online (judol) jaringan internasional. Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) asal Vietnam, Myanmar, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan petugas Imigrasi, Kamis (29/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bupati dan Ketua K3S Badung Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Sembako di Kecamatan Petang

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai wujud kepedulian nyata terhadap masyarakat, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua K3S Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menyerahkan bantuan kursi roda dan paket sembako di Kecamatan Petang, Jumat (30/10/2026). Bantuan kemanusiaan dari sinergi K3S Badung dan gerakan Badung Peduli ini menyasar dua warga yang sedang mengalami keterbatasan fisik.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Kopi Sedunia di Petang, Bupati Adi Arnawa dan Ketua DPRD Sepakat Rancang Anggaran Hulu-Hilir 2027

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Kabupaten Badung berkomitmen mengalokasikan 5 persen dari belanja mandatory pada APBD untuk pembangunan sektor pertanian secara menyeluruh dari hulu hingga hilir pada anggaran perubahan tahun 2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pekan MLT, BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Amlapura Buka Peluang Pekerja Miliki Rumah Impian

balitribune.co.id | Amlapura - Memiliki rumah sendiri bukan lagi sekadar impian bagi pekerja. Melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengakses fasilitas pembiayaan perumahan dengan suku bunga kompetitif, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Diplomasi Kebudayaan, Inisiatif TiTiBanda Kirim 10 Pemuda Indonesia ke India

balitribune.co.id | Jakarta - Diplomasi kebudayaan menjadi salah satu jembatan strategis dalam mempererat persahabatan antara Indonesia dan India. Melalui pertukaran budaya, pendidikan, dan kreativitas, kedua negara berpeluang besar untuk membangun hubungan yang semakin erat sekaligus memperkuat pemahaman lintas bangsa.

Baca Selengkapnya icon click

Jadikan Tabanan Titik Kumpul, Sanjaya Ajak VW Safari Promosikan Pariwisata Daerah

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menyatakan dukungannya terhadap komunitas VW Safari Tabanan untuk turut berkontribusi dalam pengembangan sektor pariwisata daerah sekaligus memperkuat Tabanan sebagai ruang berkumpul dan berkolaborasi bagi berbagai komunitas.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.