Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kepatuhan Penataan Kabel di Sanur Masih Rendah, Baru Tiga Operator Provider Kantongi Izin

Pemeriksaan Kabel
Bali Tribune / PEMERIKSAAN - Pemeriksaan penggunaan SJUT-IPT di Sindu Kaja, Sanur Denpasar Selatan.

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah penyedia layanan telekomunikasi atau provider kembali diminta mempercepat proses pemanfaatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu-Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur, Denpasar Selatan oleh Pemerintah Kota Denpasar. 

Hal ini dsampaikan melalui koordinasi yang digelar di Balai Banjar Sindu Kaja, Sanur, Rabu (26/8/2026). Pada koordinasi dengan agenda pembahasan meliputi pemeriksaan kelengkapan perizinan serta berita acara kesiapan provider menggunakan SJUT-IPT. 

Pada kegiatan koordinasi sejatinya mengundang 26 provider. Namun, disayangkan dalam pertemuan tersebut hanya empat provider yang hadir, yakni FiberStar, Iforte Solusi Infotek, Biznet, dan Asianet. 

Keempat provider menyatakan dukungan terhadap proses transisi jaringan kabel menuju SJUT-IPT. Meski demikian, sejumlah provider meminta adanya keringanan tarif pemanfaatan SJUT-IPT yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar.

Perwakilan Biznet, Wahyu, mengatakan pihaknya berharap tarif pemanfaatan SJUT-IPT dapat diturunkan. Menurutnya, besaran tarif yang berlaku saat ini dinilai cukup tinggi dan dikhawatirkan berdampak terhadap biaya layanan internet kepada pelanggan. “Kami menginginkan harga diturunkan. Karena sekarang harganya tinggi, nanti bisa berimbas ke harga internet juga ikut naik,” ujarnya.

Wahyu menyebut, besaran tarif yang diusulkan masih dalam pembahasan internal perusahaan. Permintaan penyesuaian tarif tersebut juga disampaikan oleh FiberStar dan Iforte. Menanggapi permintaan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, mengatakan setiap usulan penurunan tarif harus disertai kajian dan argumentasi yang jelas dari masing-masing perusahaan.

Selain itu, ia meminta provider mempertimbangkan pemanfaatan aset pemerintah yang selama bertahun-tahun digunakan untuk kepentingan jaringan telekomunikasi tanpa adanya pembayaran sewa. “Dari korporasi mengatakan mahal, tarif tinggi, kami mohon argumen dan kajiannya. Berapa usulannya. Harus ada argumen pendukung. Apalagi tarif sudah ditetapkan dalam Perwali,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU) yang juga Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, mengatakan dari 26 provider yang diundang untuk klarifikasi dan verifikasi dokumen perizinan, baru empat pihak yang memenuhi undangan.

Menurut Cipta, sebagian besar provider beralasan undangan diterima dalam waktu yang berdekatan dengan hari libur. Selain itu, kantor pusat sejumlah perusahaan berada di luar Bali sehingga membutuhkan waktu untuk berkoordinasi.

Meski demikian, Pemkot Denpasar memberikan tenggat waktu hingga Kamis (27/8/2026) bagi provider yang belum hadir untuk segera menyerahkan dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, pada Jumat (28/8/2026) akan dilakukan proses pelabelan kabel milik provider. KPJU bersama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma juga terus melakukan komunikasi agar seluruh proses administrasi dapat segera diselesaikan.

“Bagi yang belum melengkapi izin dan hari Jumat tidak melakukan pelabelan, prosesnya kita serahkan ke Satpol PP untuk pemberian SP (Surat Peringatan). Masa berlaku SP maksimal tujuh hari. Jika dalam waktu itu tetap tidak dipenuhi, tentu akan dilakukan tindakan eksekusi penertiban,” tegas Cipta.

Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, menambahkan provider yang tidak melakukan pelabelan pada Jumat besok, akan diberikan surat teguran. Penegakan aturan dilakukan sebagai bagian dari penataan jaringan utilitas telekomunikasi di kawasan Sanur.

Dari sisi kepatuhan administrasi, tercatat baru tiga dari 15 operator yang telah menyerahkan data kepemilikan dan perizinan kabel. Dari tiga operator tersebut, dua di antaranya mengakui memiliki aset kabel di kawasan Sanur. Meski telah menunjukkan salinan izin penyelenggaraan telekomunikasi, para operator tersebut belum melengkapi salinan izin maupun rekomendasi teknis (rekomtek) terkait pemanfaatan bagian jalan.

Sementara untuk kewajiban pelabelan kabel, baru tiga operator yang telah memprosesnya, yakni LinkNet, Biznet, dan PLN Icon Plus. Di sisi lain, sebanyak empat operator telah menyatakan minat untuk menggunakan SJUT-IPT. Saat ini, proses bagi provider yang berminat tersebut berada pada tahap Berita Acara Kesepakatan (BAK) dan masih memerlukan kelengkapan dokumen rekomtek.
 

wartawan
JRO
Category

Polemik Kajang-Tirta, Klian Pura Tangkas Minta Pasemetonan Tenang

balitribune.co.id | Semarapura - Klian Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, I Putu Sudiarta, mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh polemik terkait Kajang dan Tirta Kawitan. Persoalan ini sebelumnya melibatkan pihak Pura Kawitan dengan Desa Adat Tangkas, Kecamatan Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Beroperasi, Pemkab Jembrana Usulkan Pencabutan Dua Perda BPR

balitribune.co.id | Negara - Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana dipastikan batal terwujud. Setelah mangkrak dan tidak pernah terealisasi sejak regulasinya diterbitkan pada 2017 silam, eksekutif dan legislatif Kabupaten Jembrana kini resmi mengusulkan pencabutan dua produk hukum yang menjadi landasan hukumnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BI Bali Dorong UMKM Naik Kelas, Akses Pembiayaan Capai Rp5,8 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Akses pembiayaan menjadi salah satu kunci bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memperluas pasar. Karena itu, sinergi antara pemerintah, perbankan, Bank Indonesia, dan pelaku usaha terus diperkuat agar kebutuhan pembiayaan UMKM dapat dipertemukan dengan sumber pendanaan yang tepat.

Baca Selengkapnya icon click

Resmi Diluncurkan, Gilimanuk Jadi Titik Utama Proyek PLTS 100 GWp

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sebagai salah satu langkah strategis mempercepat terwujudnya swasembada dan kedaulatan energi nasional. Peluncuran program tersebut ditandai dengan groundbreaking sejumlah proyek PLTS, termasuk di Gilimanuk, Bali, Selasa (25/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemarau Melanda, Petani Tabanan Biarkan Sawah Menganggur

balitribune.co.id | Tabanan - Sejumlah petani di Kabupaten Tabanan terpaksa membiarkan sawah mereka menganggur atau bero akibat terpaan kemarau panjang yang memicu kekeringan.

Hal ini dilakukan sejumlah petani di beberapa subak lantaran seretnya pasokan air irigasi yang mengalir ke kawasan pertanian mereka. Hingga pertengahan Agustus 2026, fenomena tanah terbengkalai ini melanda puluhan hektare lahan di beberapa wilayah.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Cabang Rasanae Salurkan Bantuan Rp275 Juta untuk Pembangunan Jembatan Raba Sa’u Desa Mawu

balitribune.co.id | Bima - Harapan masyarakat Desa Mawu Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memiliki akses jembatan yang lebih layak kembali mendapat perhatian. Melalui program Pegadaian Peduli, PT Pegadaian (Persero) Cabang Rasanae menyalurkan bantuan senilai Rp275 juta untuk mendukung pembangunan Jembatan Raba Sa’u, Desa Mawu. Pembangunan jembatan tersebut menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.