Denpasar, Bali Tribune
DPRD Provinsi Bali menggelar sidang paripurna di Gedung Dewan, Senin (25/4). Sidang kali ini mengagendakan Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali Terhadap Pendapat Kepala Daerah Mengenai Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
Dalam jawabannya, fraksi-fraksi di dewan sejalan dengan pandangan Gubernur Made Mangku Pastika bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam fungsi pengendalian dan pengawasan serta optimalisasi pendapatan daerah. Ini penting, lantaran sampai saat ini pajak daerah sangat dominan dalam menentukan besarnya pendapatan asli daerah (PAD) Bali.
"Seperti pada tahun 2015, PAD direncanakan sebesar Rp2,9 triliun lebih, dimana yang bersumber dari pajak daerah sebesar Rp2,6 triliun lebih atau hampir 90 persen," tutur Ketut Suwandhi, jurubicara fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali dalam penyampaian jawabannya.
Fraksi-fraksi di dewan bahkan secara khusus menyinggung kehilangan potensi pendapatan pajak progresif sebanyak 1.503 unit kendaraan atau sebesar Rp2,2 miliar. Ini didapat dari perbandingan potensi penerimaan bulan Juni sampai Desember (selama 6 bulan) antara tahun anggaran 2014 dan 2015.
"Kami fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Bali menyarankan agar ditelusuri ke mana hilangnya potensu tersebut melalui razia door to door. Kami yakin data awal ada di Samsat," ujar Suwandhi, yang juga Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali.
Dalam jawabannya, fraksi-fraksi juga menyoroti banyaknya kendaraan dengan plat luar Bali yang beroperasi di Bali. "Kepemilikannya orang Bali bisa dijaring melalui razia gabungan dan kenakan pajak berdasarkan asas domisili, di mana selama 90 hari berdomisili di Bali pajaknya bisa dipungut," tandasnya.
Pada kesempatan tersebut, fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali juga mengapresiasi Gubernur Made Mangku Pastika karena sejalan dengan pandangan dewan terkait kepemilikan kendaraan bermotor yang didasarkan atas nama dan atau alamat yang sama. Dewan juga dapat menerima mengenai besaran tarif PKB kepemilikan pertama, kedua dan seterusnya.
Berkenaan dengan Pasal 7 Ranperda yang tidak lagi mengatur soal tarif PKB di luar objek PKB pribadi, sebagaimana dipertanyakan Gubernur Mangku Pastika, fraksi-fraksi menyebut bahwa kendaraan bermotor roda empat (4) untuk layanan umum, baik mobil barang maupun penumpang, tetap menjadi objek pajak PKB. "Namun itu tidak dikenakan objek PKB progresif," urai Suwandhi.
"Mengenai saran Saudara Gubernur dalam menaikkan tarif pajak tidak hanya mengejar pendapatan tetapi perlu mempertimbangkan kondisi daerah dan keadilan, kami sangat mendukung," pungkasnya.