Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Lengkapi Izin, Koster Bongkar Tiga Vila di Hutan Pejarakan

koster
Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster memimpin pembongkaran tiga bangunan vila di kawasan Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Sabtu (12/9/2026)

balitribune.co.id | Singaraja – Pemerintah Provinsi Bali membongkar tiga bangunan vila di kawasan perhutanan sosial Hutan Desa Pejarakan, Banjar Dinas Goris Kemiri, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Sabtu (12/9/2026). Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung aksi pembongkaran. Bangunan tersebut berdiri di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) Desa Pejarakan. Pemerintah menilai pembangunan tidak memenuhi ketentuan pemanfaatan kawasan hutan, terutama terkait perizinan dan tata kelola.

“Bangunan ini berada di kawasan hutan Desa Pejarakan. Bangunan ini tidak memiliki perizinan yang lengkap,” ujar Koster.

Menurut Koster, pemilik telah mendapat tiga kali peringatan, tetapi tidak menindaklanjutinya dengan melengkapi ketentuan yang diminta. “Sudah diberikan peringatan sebanyak tiga kali, dan tidak dilakukan pemenuhan terhadap (izin) bangunan yang ada. Karena itu sesuai peraturan, maka bangunan ini dibongkar,” ujarnya.

Pemerintah juga menyebut pembangunan vila tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS). Selain itu, sejumlah dokumen disebut belum lengkap, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), perizinan berusaha bidang kehutanan, izin pengambilan air bawah tanah (ABT), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penggunaan konstruksi permanen berbahan beton dan semen juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan kawasan hutan sosial. Sebelum pembongkaran, petugas membacakan Surat Perintah Gubernur Bali sebagai dasar penertiban.

“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran. Berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali. Karena tidak dipenuhi, maka harus dilaksanakan pembongkaran bangunan ini,” tambahnya.

Koster juga menyinggung adanya indikasi pihak lain yang memberikan modal pembangunan dengan menggunakan nama warga lokal. Namun, dugaan keterlibatan pemodal asing tersebut masih dalam tahap penelusuran.

“Di samping itu juga ada indikasi pihak lain yang memberikan modal dengan menggunakan nama kita,” ujarnya.

Setelah pembongkaran, Pemprov Bali akan memulihkan kawasan melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali bersama UPT Kehutanan Bali Utara. Pemulihan dilakukan antara lain dengan penanaman kembali pohon serta pengamanan dan pengawasan lokasi.
Hutan Desa Pejarakan dikelola LPHD Wana Makmur dengan luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.

Sementara pengelola bangunan, Ketut Danu, menyatakan keberatan terhadap pembongkaran. Ia menilai masih ada peluang untuk menyesuaikan bangunan agar memenuhi ketentuan. Danu mengatakan pembangunan dimulai sejak 2024 setelah melalui komunikasi dengan lingkungan setempat dan lembaga pengelola hutan desa. Ia juga menyebut kepala desa telah mengarahkan agar pembangunan mengikuti ketentuan. Namun, sejumlah warga kemudian menolak pembangunan karena khawatir terhadap dampaknya bagi lingkungan.

Danu memiliki pandangan berbeda terkait hasil verifikasi Balai Perhutanan Sosial. Menurutnya, hasil tersebut belum menunjukkan pelanggaran berat yang secara otomatis mengharuskan bangunan dibongkar. Ia mengacu pada Permen Nomor 9 Tahun 2021 Pasal 96 hingga 98 dan menilai ketidaksesuaian masih dapat diselesaikan melalui penyesuaian bangunan.

Meski keberatan, Danu mengatakan tetap menerima keputusan tersebut karena pembongkaran merupakan keputusan Gubernur Bali.
Ia juga membantah pembangunan vila tersebut merupakan penanaman modal asing (PMA). Danu mengakui dana pembangunan berasal dari pinjaman seorang teman berkewarganegaraan Australia yang dituangkan dalam loan agreement. Menurutnya, pemberi pinjaman tidak terlibat dalam pengelolaan kawasan.

“Pembangunan vila bertujuan mengembangkan lahan yang dinilai kurang produktif sekaligus membuka lapangan pekerjaan dan peluang pendapatan bagi masyarakat sekitar,” tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

Desa Taro Jalani Penilaian Desa Antikorupsi 2026, Tim Evaluasi Lima Komponen

balitribune.co.id | Gianyar - Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, mengikuti penilaian Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026 oleh Tim Penilai Provinsi Bali di Kantor Desa Taro, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Kabupaten Gianyar untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Baca Selengkapnya icon click

Kapolres Gianyar Motivasi Peserta Program Peduli Pengangguran

balitribune.co.id | Gianyar - Polres Gianyar mendorong peningkatan keterampilan dan kemandirian ekonomi masyarakat melalui Program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran). Salah satu upayanya dilakukan dengan memberikan motivasi kepada 16 peserta pelatihan barista di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) AI Kabupaten Gianyar, Kamis (22/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puncak Maligia Punggel di Pantai Mertasari Diikuti 535 Puspa

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menghadiri puncak Karya Angasti Puja Atma Wedana Maligia Punggel di Pantai Mertasari, Desa Adat Intaran, Sanur, Rabu (21/10/2026). Upacara massal yang diselenggarakan oleh Griya Karang Tampak Gangsul, Griya Timbul Intaran, dan Griya Tambak Sari Intaran ini berlangsung khidmat dengan diikuti 535 puspa.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Denpasar Hadiri Pisah Sambut Pangdam IX/Udayana

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri acara pisah sambut Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IX/Udayana di Aula Supardi Makodam, Denpasar, Rabu (21/10/2026). Tongkat kepemimpinan resmi beralih dari Mayjen TNI Piek Budyakto kepada Mayjen TNI Made Putra Widiastawa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.