balitribune.co.id | Singaraja - Penataan wajah Kota Singaraja tak boleh berhenti pada pembangunan trotoar dan drainase. Penataan pedagang, penertiban reklame tanpa izin, hingga perencanaan kawasan dari pusat kota menuju pelabuhan harus berjalan dalam satu konsep yang jelas. Penegasan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (13/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng tersebut menjadi tindak lanjut koordinasi dan peninjauan lapangan, terutama terkait proyek penataan kawasan Jalan Tasbih dan Jalan Diponegoro, Singaraja.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) turut hadir, di antaranya Dinas PUPR-Perkim, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Perumda Pasar Argha Nayottama Kabupaten Buleleng. Pembahasan tidak hanya menyasar aspek fisik pembangunan, tetapi juga menyoroti ketertiban aktivitas perdagangan, legalitas reklame, dan keberlanjutan sistem drainase.
Di kawasan Jalan Tasbih, DPRD menekankan agar pembangunan trotoar dan drainase diikuti penataan lapak pedagang. Infrastruktur yang tertata dinilai tidak akan memberikan hasil maksimal apabila aktivitas perdagangan di sekitarnya masih semrawut dan mengganggu ruang pejalan kaki.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana, SE, meminta Perumda Pasar Argha Nayottama berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyiapkan lapak yang lebih tertib, seragam, dan sesuai ketentuan.
"Kami minta penataan setelah trotoar ini benar-benar diperhatikan. Ke depan para pedagang akan dilakukan penataan agar terkesan lebih rapi dan tidak mengganggu pengguna jalan. PD Pasar harus menyiapkan lapak yang standar sesuai aturan yang berlaku," tegas Wayan Masdana.
Sementara di Jalan Diponegoro, Dewan mengingatkan agar pelaksanaan penataan kawasan tidak sampai mengganggu aktivitas usaha dan ruko di sekitarnya. Namun, kelangsungan kegiatan ekonomi bukan berarti persoalan ketertiban dan perizinan dapat diabaikan.
DPRD bersama Dinas PUPR-Perkim, Satpol PP, dan DPMPTSP menyepakati penertiban papan reklame yang terbukti tidak mengantongi izin. Reklame ilegal tersebut akan dibongkar sebagai bagian dari upaya menata kawasan dan mendukung kelancaran proyek.
Persoalan drainase juga mendapat perhatian serius. DPRD menyoroti perlunya kesinambungan saluran dari Jalan Diponegoro hingga ke arah utara. Kondisi air permukaan yang relatif tinggi di kawasan tersebut dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam perencanaan teknis.
Jika pembangunan saluran tidak dirancang dan dituntaskan secara menyeluruh, kawasan itu berisiko menghadapi genangan, bau tidak sedap, hingga kondisi lingkungan yang mendukung perkembangbiakan nyamuk.
Karena itu, DPRD mendorong Dinas PUPR-Perkim memastikan penanganan drainase dilakukan secara terintegrasi. Pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian satu ruas, tetapi harus mempertimbangkan hubungan saluran dengan sistem pembuangan air di kawasan sekitarnya.
Wakil Ketua DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, ST, menekankan bahwa penataan kawasan kota membutuhkan perencanaan yang matang sejak awal. Menurutnya, Dinas PUPR-Perkim sebagai sektor utama harus menyusun konsep yang menyeluruh agar pembangunan antarkawasan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Ia menilai sekitar 60 persen keberhasilan pembangunan ditentukan oleh kualitas perencanaan awal. Tanpa rancangan yang komprehensif, penataan berisiko kehilangan arah dan tidak membentuk identitas kota yang konsisten.
"Penataan dari kawasan titik nol sampai ke kawasan Pelabuhan harus dirumuskan secara utuh dari awal. Jangan sampai terkesan seperti 'perencanaan dadakan'—hari ini konsepnya A untuk Jalan Diponegoro, besok untuk kawasan pelabuhan konsepnya beda lagi. Harus ada gambaran terperinci yang mencerminkan wajah Buleleng secara berkelanjutan agar mampu menarik wisatawan Nusantara maupun mancanegara," ujar Wandira Adi.
Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya kesinambungan desain dan arah pembangunan, terutama jika penataan pusat kota hendak dihubungkan dengan kawasan pelabuhan sebagai salah satu pintu masuk aktivitas ekonomi dan kunjungan wisata.
“Penataan pedagang dilakukan melalui pendekatan persuasif dan humanis. Komunikasi sejak awal dinilai penting supaya pedagang memahami tujuan penataan, termasuk peluang untuk meningkatkan nilai jual dan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal,”imbuhnya.