Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Buleleng Bongkar Jaringan Penggelapan Mobil Rental

Penggelapan Mobil Rental
Bali Tribune / TUNJUKKAN - Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman tunjukkan penangkapan jaringan penggelapan mobil pada Senin (2/11/2026).

balitribune.co.id | Singaraja - Polres Buleleng bersama Ditreskrimum Polda Bali dan Polresta Denpasar membongkar dugaan jaringan penipuan dan penggelapan mobil rental lintas wilayah. Salah satu kasus yang diungkap yakni penggelapan Toyota New Avanza 2023 milik PT Rissa Rentcar Bali dengan kerugian mencapai Rp220 juta.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan, kasus bermula ketika korban, I Dewa Kade Surya Prayoga, menyewakan mobil bernomor polisi asli DK 1930 GF kepada seseorang yang diduga menggunakan identitas palsu. Kendaraan tersebut disewa selama tiga hari, mulai 11 hingga 14 Oktober 2026. Namun, pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 01.00 Wita, korban menerima notifikasi bahwa perangkat GPS mobil telah dicabut. Upaya menghubungi penyewa tidak membuahkan hasil. Mobil juga tidak ditemukan saat korban mendatangi rumah penyewa dan tidak dikembalikan hingga masa sewa berakhir. 

“Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Buleleng pada 22 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi I Gusti Ngurah Putu Angga Ari Utama (30) sebagai salah satu terduga pelaku,” jelas AKBP Ruzi Senin (2/11/2026).

Hasil pengembangan bersama Ditreskrimum Polda Bali dan Polresta Denpasar, menurut Ruzi mengarah pada dugaan jaringan penggelapan kendaraan rental di sejumlah wilayah. Dari enam orang yang masuk target operasi, petugas berhasil mengamankan empat orang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Bali. 

“Dari enam target yang berhasil kita amankan pada saat saya pimpin dengan Goak Poleng itu ada empat orang. Empat orang ini semuanya dibawa ke Polda untuk dilakukan penyelidikan. Empat orang ini adalah satu rangkaian jaringan,” ujar Ruzi.

Khusus dalam kasus Avanza tersebut, polisi menyebut dua orang yang diduga terlibat, yakni I Gusti Ngurah Putu Angga Ari Utama dan Putu Ermawan (37). Keduanya masih menjalani proses penyidikan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Berdasarkan hasil pengembangan sementara, mobil rental itu diduga dibawa ke wilayah Sidatapa, Kecamatan Banjar, kemudian dibawa ke Denpasar dan digadaikan kepada pihak lain melalui bantuan rekan,” imbuhnya.

Satu unit mobil Toyota New Avanza dengan pelat nomor DK 1340 DMO yang diduga menggunakan pelat berbeda dari identitas aslinya berhasil diamankan. Barang bukti lainnya meliputi kunci kendaraan, kunci master, surat perjanjian sewa, serta BPKB dan STNK asli bernomor polisi DK 1930 GF. Atas ditangkapnya warga Desa Sidatapa tersebut, Ruzi meminta masyarakat tidak memberikan stigma negatif kepada Desa Sidatapa karena dugaan tindak pidana yang terungkap di wilayah tersebut. Ia menegaskan, tindakan kriminal merupakan perbuatan individu dan tidak mencerminkan seluruh masyarakat desa. “Jangan membuat Desa Sidatapa terlabel dengan hal-hal yang negatif, saya tidak terima. Tapi mari sama-sama kita buktikan bahwa Sidatapa itu bukan tempat para pelaku. Mari sama-sama kita ungkap. Ada kejahatan di sana, laporkan,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih mendalami keterangan para pihak dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain. Untuk kasus Avanza, I Gusti Ngurah Putu Angga Ari Utama disangkakan melanggar Pasal 486 juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV paling banyak Rp200 juta.

wartawan
CHA
Category

6.334 Butir Ekstasi Dimusnahkan

balitribune.co.id | Negara - Perkara narkotika mendominasi tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Dari 39 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Juni hingga Oktober 2026, sebanyak 24 perkara atau lebih dari separuhnya merupakan kasus narkotika. Sejumlah barang bukti berupa ribuan butir ekstasi, puluhan gram sabu, dan ganja dimusnahkan Kejari Jembrana, Senin (2/11/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Turis Prancis Ditikam di Vila Tejakula, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Pemilik

balitribune.co.id | Singaraja - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis bernama Ancel Lucas menjadi korban penusukan di sebuah vila di Banjar Dinas Bukiang, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Kamis (29/10/2026) malam. Selain mengusut dugaan penganiayaan tersebut, Polres Buleleng juga mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dari pihak vila yang mengetahui kejadian tetapi tidak segera melaporkannya kepada polisi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Lapas Singaraja Kecolongan, Bisnis Sabu Dikendalikan dari Kamar Hunian Blok 18

balitribune.co.id | Singaraja - Pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng kembali membuka celah serius dalam pemberantasan narkoba. Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Singaraja diduga masih mampu mengendalikan distribusi sabu dari balik jeruji besi dengan memanfaatkan seorang remaja berusia 16 tahun sebagai kurir.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dalam Sepekan, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Tujuh WNA

balitribune.co.id | Badung - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi tujuh orang warga negara asing (WNA) selama periode 26 hingga 30 Oktober 2026. Ketujuh WNA tersebut dideportasi setelah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian mulai dari dugaan penggunaan dokumen perjalanan palsu, penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran kewajiban administratif, hingga overstay.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Seorang Dilaporkan Terseret Ombak, Dua Mayat Menepi di Pesisir Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Tim SAR gabungan yang sedang melakukan pencarian korban I Gede Yuda Pratama (19), pemuda yang dilaporkan terseret arus dan tenggelam saat mandi di Pantai Keramas, Blahbatuh, Gianyar, akhirnya ditemukan Senin (2/11/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.