balitribune.co.id | Jakarta - Indonesia terus membenahi sektor asuransi dan dana pensiun untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus memperluas perlindungan keuangan masyarakat. Reformasi tersebut menjadi salah satu agenda penting yang dipaparkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan RI dalam forum "Accession Review" Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) OECD di Paris, Prancis, 2–5 November 2026.
Forum tersebut merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Dalam pertemuan itu, delegasi Indonesia memaparkan perkembangan reformasi regulasi dan pengawasan industri asuransi serta dana pensiun, termasuk langkah menyelaraskan kebijakan nasional dengan instrumen hukum OECD.
Delegasi Indonesia dipimpin sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono; Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono; Duta Besar RI untuk Prancis, Andorra, dan Monako sekaligus Delegasi Tetap RI untuk UNESCO Mohamad Oemar; serta Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan Yani Farida Aryani.
Dalam pertemuan pada Selasa (3/11), Ogi Prastomiyono menegaskan, proses aksesi OECD menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi sektor keuangan, terutama melalui pembenahan regulasi, pengawasan, dan kapasitas industri.
Menurut dia, reformasi tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan ketahanan perusahaan, tetapi juga mengoptimalkan potensi pertumbuhan industri agar mampu menjangkau masyarakat lebih luas.
“Melalui reformasi pengaturan dan pengawasan, OJK ingin membangun industri asuransi dan dana pensiun yang semakin tangguh, mampu menjangkau masyarakat lebih luas, serta memberikan manfaat perlindungan yang lebih optimal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah masih rendahnya penetrasi asuransi di Indonesia, meskipun aset industri terus mengalami pertumbuhan.
Data yang dipaparkan menunjukkan, total aset industri asuransi komersial meningkat dari sekitar Rp699,7 triliun pada 2017 menjadi Rp981,1 triliun pada 2025. Pertumbuhan tersebut setara rata-rata sekitar 4,3 persen per tahun.
Namun, penetrasi asuransi komersial masih berada di kisaran 1,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini memperlihatkan bahwa pasar asuransi nasional masih memiliki ruang pertumbuhan yang cukup besar.
Untuk mengoptimalkan peluang tersebut, OJK mendorong perusahaan asuransi mengembangkan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Perluasan jangkauan melalui digitalisasi juga menjadi salah satu strategi, yang harus diimbangi dengan peningkatan kepercayaan publik.
Di sisi lain, penguatan kesehatan industri menjadi prasyarat penting. OJK terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola perusahaan, manajemen risiko, serta pengelolaan aset dan kewajiban atau "asset-liability management".
Pembenahan juga dilakukan melalui penguatan persyaratan ekuitas minimum secara bertahap pada 2026 dan 2028. Selain itu, penerapan PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17 telah dimulai sejak 2025. Sementara itu, penyempurnaan kerangka "Risk-Based Capital" (RBC) yang lebih sensitif terhadap risiko direncanakan mulai berlaku pada 2027.
Pengawasan berbasis risiko turut diperkuat melalui pemantauan berkelanjutan dan tindakan pengawasan dini terhadap perusahaan yang menunjukkan indikasi permasalahan.
Tidak hanya menyangkut kesehatan keuangan perusahaan, OJK juga menaruh perhatian pada perlindungan konsumen. Pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau "market conduct" diperkuat mulai dari pemasaran produk, pelayanan, penyelesaian klaim, hingga penanganan pengaduan, termasuk perilaku agen asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, perlindungan konsumen harus diwujudkan melalui perbaikan nyata dalam pelayanan industri, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.
Karena itu, OJK memperkuat berbagai saluran pengaduan dan penyelesaian sengketa, antara lain melalui Kontak OJK 157, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), serta Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Selain asuransi, reformasi sistem dana pensiun menjadi agenda penting dalam pembahasan dengan OECD. Tantangan utamanya adalah masih terbatasnya cakupan pekerja yang memiliki perlindungan hari tua.
Dalam forum tersebut disampaikan bahwa kewajiban kepesertaan program pensiun baru menjangkau sekitar 37 persen pekerja. Sementara itu, peserta aktif program pensiun wajib setara dengan sekitar 17 persen dari total angkatan kerja.
Kondisi ini menunjukkan masih lebarnya kesenjangan perlindungan hari tua, terutama bagi pekerja sektor informal yang belum sepenuhnya terjangkau sistem pensiun formal.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pemerintah tengah menyiapkan harmonisasi sistem pensiun nasional. Langkah ini bertujuan agar program pensiun wajib dan sukarela dapat berjalan saling melengkapi.
Reformasi diarahkan untuk memperluas kepesertaan, meningkatkan kecukupan manfaat, serta memperkuat pembayaran manfaat secara berkala sehingga masyarakat memiliki kesinambungan pendapatan ketika memasuki masa pensiun.
Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan Yani Farida Aryani mengatakan, harmonisasi sistem pensiun harus dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi dengan mempertimbangkan kemampuan pekerja maupun pemberi kerja.
Menurut dia, perluasan program pensiun juga harus tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak-hak peserta.
OJK mendukung kebijakan tersebut melalui penguatan industri dana pensiun sukarela, baik Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Dari sisi investasi, OJK tengah meninjau sejumlah ketentuan dan menyiapkan penyesuaian regulasi untuk memberikan ruang diversifikasi portofolio yang lebih luas, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Penguatan pengelolaan aset dan kewajiban, strategi investasi berdasarkan siklus hidup peserta (lifecycle investment), serta peningkatan tata kelola juga menjadi bagian dari agenda pembenahan.
Ogi menilai, besarnya jumlah pekerja informal yang belum memiliki perlindungan hari tua merupakan peluang sekaligus tantangan bagi pengembangan industri dana pensiun nasional.
Karena itu, diperlukan perluasan akses dan pengembangan produk yang sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan masyarakat. Penguatan investasi dan tata kelola juga penting agar pertumbuhan industri dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan peserta.
Dalam forum "Accession Review" WPIP, negara-negara anggota OECD memberikan perhatian terhadap sejumlah agenda reformasi Indonesia. Di antaranya optimalisasi potensi pertumbuhan industri asuransi, penguatan ketahanan dan tata kelola perusahaan, serta perluasan cakupan dan peningkatan kecukupan manfaat pensiun.
Strategi pengembangan investasi dana pensiun dan kemajuan penyelarasan regulasi nasional dengan instrumen hukum OECD juga menjadi bagian dari pembahasan.
OJK bersama Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait akan melanjutkan koordinasi untuk menindaklanjuti berbagai masukan tersebut. Hasil pembahasan akan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan dan pengawasan sektor asuransi serta dana pensiun secara berkelanjutan.
Melalui proses reformasi ini, Indonesia tidak hanya berupaya memenuhi standar internasional dalam proses aksesi OECD, tetapi juga membangun industri asuransi dan dana pensiun yang lebih sehat, inklusif, dan berdaya saing.
Pada akhirnya, keberhasilan reformasi tidak semata diukur dari pertumbuhan aset maupun penguatan regulasi, tetapi juga dari semakin luasnya masyarakat yang memperoleh perlindungan asuransi dan jaminan pendapatan ketika memasuki masa pensiun.