Terdakwa Sabu 5 gram Lolos dari Hukuman Berat
Balitribune.co.id | Denpasar - I Komang Hadi Maha Putra (35), bisa bernapas lega. Wajah terdakwa kasus Narkotika jenis sabu ini terlihat sumringah usai mendengar vonis dari majelis hakim dalam persidangan secara telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.