Izin Dicabut, LPS Cairkan Rp25,6 Miliar untuk 1.994 Nasabah BPR Kamadana
balitribune.co.id | Denpasar - Hanya berselang lima hari kerja setelah izin usaha BPR Kamadana dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat menetapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap pertama bagi nasabah bank tersebut.