Pembunuh Bos Toko Bangunan Dituntut Maksimal
Balitribune.co.id | Denpasar - Sakim Fadillah (39), terdakwa kasus pembunuhan bos toko bangunan UD Maju Djaya Gemilang, Senawati Candra, berniat mengajukan pembelaan tertulis atas tuntutan 15 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).