Polda Bali Tegaskan Tidak Ada SP3 Terhadap Kasus Sudikerta
Balitribune.co.id | Denpasar – Polda Bali menyatakan bahwa kasus penipuan yang dilakukan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta akan berlanjut dan tidak ada SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan). Puluhan barang bukti dan 29 saksi sudah dikantongi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus).