balitribune.co.id | Gianyar - Petugas tim Penegak Perda Gianyar menyambangi belasan Money Changer (MC) di Tegallalang. Dari 13 MC yang disambangi petugas, hanya 3 usaha yang berizin. Sisanya, langsung ditindak dengan menempelkan stiker MC ILEGAL dan diawasi.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar Putu Yudanegara menegaskan, dalam penertiban ini pihaknya berkoordinasi dengan Perbekel dan prajuru desa adat.
Menyikapi keluhan warga terhadap MC yang diduga tak berizin yang beroperasi di Desa Adat Tegalalang, pihaknya menurunkan tim Tim Penegak Perda dari Unsur Pol PP, Perijinan dan Diparda. Seluruh ada 13 usaha MC yang diperiksa.
Ironisnya, dari 13 usaha tukar mata uang asing ini, hanya 3 tempat yang sudah mengantongi perizinan. Sementara 10 tempat usaha lainnya tidak memiliki izin. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan petugas kemudian menghadiahi stiker kepada tempat usaha Ilegal ini.
Stiker berlogo Pemkab Gianyar itu bertuliskan " This Money Changer is Unlicensed and operating Ilegally. It is Currenly ubder suoervision by the regional regulation team of Gianyar Regency" yang artinya " Money changer ini tidak berijin/ ilegal.Sedang dalam pengawasan Tim penegak perda kabupaten gianyar.
Diakuinya, dari banyaknya usaha MC ileal yang beroperasi ini telah menimbulkan persaiangan yang tidak sehat. Demikian juga terjadi aduan maupun keluhan atas dugaan penipuan dari wisatawan telah mengusik citra pariwisata. " Gianyar terbuka bagi semua investasi, tentunya wajib tegak lurus sesuai dengan regulasi," tegasnya.