Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

14 Anak Geng Begal Donky Dituntut Bui, 1 Dikembalikan ke Ortu

Bali Tribune/ Para terdakwa geng begal Donky di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 15 anak yang tergabung dalam komplotan geng donky menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (17/1). Para terdakwa ini diproses secara hukum karena terjerat kasus pembegalan di sejumlah tempat di seputaran Denpasar. 
 
Dalam sidang yang berlangsung secara tertutup itu, para terdakwa anak mendapat tuntutan yang berbeda. Mulai dari pidana penjara selama 4 bulan, 3 bulan, hingga dikembalikan ke orangtuanya. 
 
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Dewa Budi Watsara dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan serta para terdakwa anak didampingi penasehat hukumnya dan orang tua masing-masing.
 
Para terdakwa anak yang menjalani sidang tuntutan dalam perkara ini adalah IGK (17), DPP (17), MRS (16), IKD (16), RPS (16), KAB (15), GYP (15), GM (15), SAS (15), DKP (14), KA (14), IGM (14), WPP (14), dan KBM (13). 
 
Usai sidang, Dewi Maria Wulandari dari PBH Peradi Denpasar, selaku anggota penasihat hukum para terdakwa anak menjelaskan, ada enam berkas perkara terpisah dari lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang melibatkan masing-masing terdakwa anak. 
 
Sedangkan berat hukuman yang diterima masing-masing anak juga berbeda sesuai keterlibatannya di beberapa TPK.
 
Menurut Dewi maria, ada terdakwa anak yang dituntut 3 bulan penjara diberkas TKP pertama dan diberkas TKP kedua dituntut 4 bulan penjara. Pun diberkas TPK ketiga sampai lima juga berbeda. Jadi untuk satu anak jika diakumulasi mendapat tuntutan masing-masing berkisar 10 bulan hingga 1,5 tahun penjara. 
 
"Tuntutan paling tinggi empat bulan penjara, paling ringan dikembalikan ke orangtua. Namun ada beberapa anak yang hampir ikut disemua TKP. Seperti anak inisial RMS dari beberapa berkas dia dituntut masing-masing empat bulan penjara. Jika diakumulasi dia dituntut hampir 1,5 tahun penjara. Satu anak dikembalikan ke orangtuanya," jelasnya.
 
Terkait pasal, dikatakan Dewi Maria, para terdakwa anak tersebut dijerat Pasal 365 ayat (1), Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Dimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum disebutkan, bahwa para terdakwa anak bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.
 
Atas tuntutan JPU tersebut, pihaknya langsung mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan. Pada intinya dalam pembelaan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan hukum ringan dan mohon pengampunan. "Pertimbangan karena mereka masih pelajar, masa depannya panjang. Mereka tidak paham akan perbuatan dan bersifat ikut-ikutan dan untuk gagah-gagahan," jelasnya.
 
Selain itu, antara pihak terdakwa anak dan para korban yang berjumlah 5 orang sudah ada perdamaian. "Juga sudah ada perdamaian dan kesepakatan pengembalian kerugian terhadap korban. Nominal pengembalian kerugian terhadap para korban beragam mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 21 juta," imbuh Dewi Maria. 
 
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 24 Februari 2020, mendatang dengan agenda pembacaan amar putusan dari hakim. 
 
Diberitakan sebelumnya, para terdakwa anak itu telah melakukan aksi pembegalan di beberapa tempat di seputaran Denpasar. Dari 15 anak, dua anak yang tidak ditahan karena masih berumur 13 tahun dan satu lagi kondisi sakit. Sisanya ditahan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Mulai Maret Jadwal Poli RSD Mangusada Berubah, DPRD Minta Warga Ikut Memantau

balitribune.co.id I Mangupura - Warga Kabupaten Badung perlu memperhatikan jadwal baru di RSD Mangusada. Pasalnya, terhitung mulai Maret hingga Agustus mendatang, layanan poliklinik akan diujicoba menjadi lima hari kerja.  Pihak RSD mengklaim perubahan jadwal layanan poli ini untuk meningkatkan efektivitas pelayanan bagi pasien.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Klungkung Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

balitribune.co.id I Semarapura - Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., berhasil mengamankan seorang pria berinisial WT (29), asal Sumbawa, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Baca Selengkapnya icon click

Hendak Cek Sapi di Kandang, Warga Sanggalangit Justru Temukan Jasad di Saluran Irigasi

balitribune.co.id I Singaraja - Warga Banjar Dinas Kayu Putih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng digegerkan dengan temuan jasad seorang pria di saluran irigasi, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 05.30 Wita. Tubuh korban pertama kali ditemukan warga yang sedang membersihkan saluran air yang meluap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Buleleng Kucurkan Hibah Rp 13,8 Miliar untuk Desa Adat dan Subak

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian adat dan sistem pertanian tradisional. Hal itu ditandai dengan penyerahan bantuan hibah oleh Bupati I Nyoman Sutjidra kepada desa adat dan lembaga subak se-Buleleng dalam rapat koordinasi virtual dari Kantor Bupati, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dishub Jaring 5 Kendaraan Tak Laik di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menjaring lima angkutan barang yang tidak memenuhi syarat laik jalan dalam kegiatan ramp check di Terminal Pesiapan pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan armada angkutan menjelang arus mudik hari raya besar. Baik armada angkutan barang atau orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.