Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

17 Pelanggar Kebersihan Ditipiring

Bali Tribune/SIDANG - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DLHK) Kota Denpasar menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Camat Denpasar Selatan , Senin (23/9).
Balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar  melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DLHK) Kota Denpasar menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di  Kantor Camat Denpasar Selatan , Senin (23/9). Sidang yang digelar untuk memberikan sock terapi kepada para pelanggar kebersihan dihadiri sebanyak 17 orang pelanggar kebersihan.
 
Sidang ini dipimpin oleh hakim I Gde Ginarsa SH dan panitra   I Made Sadia SH. dengan menjatuhkan sanksi denda   kepada para pelanggar. Semua pelanggar memilih membayar denda langsung di tempat, karena tidak ingin menjalani hukuman selama – lamanya 10  hari kurungan.
 
Kepala Bidang Penataan dan peningkatan kapasitas Lingkungan (DLHK) Ida Ayu Indi Kosala Dewi  yang ditemui di sela-sela sidang tipiring mengatakan, sejak dilakukan sanksi berupa tipiring, jumlah pelanggaran yang berhasil dijerat mengalami penurunan. Ini menunjukkan adanya kesadaran masyarakat untuk tertib dalam membuang sampah  juga tepat waktu dan juga kepada para pengusaha yang terjerat membuang limbah ke sungai.
 
Lebih lanjut Dayu Dewi  mengatakan, adapun dasar yang menjadi acuan untuk menjatuhkan denda kepada pelanggar, yakni Peraturan Daerah No. 3 tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban, serta melanggar Peraturan Wali Kota terkait dengan jadwal pembuangan sampah di Kota Denpasar. 
 
Menurut Dayu Dewi ,  DKP secara rutin menggelar sidang tipiring  di masing-masing kecamatan untuk hari ini dilaksanakan Sidang  di Kantor Camat Denpasar Selatan. “Ini juga merupakan sosialisasi sehingga masyarakat semakin sadar akan pentingnya kebersihan,” ujarnya.
 
Ditambahkannya lagi, pelanggaran kebersihan kali ini ada yang terjerat denda sampai Rp 2,5 juta, yakni Made S  warga Banjar Pitik Pedungan Denpasar, dikarenakan  adanya unsur kesengajaan membuang limbah  kotoran ternak Babi  di sungai.  
 
Oleh karena itu  hakim menjatuhkan denda kepadanya dengan hukuman denda sebesar Rp 2,5 Juta Rupiah  subsider Kurungan 10 hari.
 
Sementara itu Kabid Penegakan Peraturan Daerah  Made Poniman menyebutkan sebenarnya pelanggar yang terjaring di Denpasar Selatan  ini mencapai  19 orang. Namun, 2 orang tidak datang, sehingga hanya 17 orang yang berhasil disidangkan di antaranya pelanggaran Limbah Tahu Tempe sebanyak 3 orang, Pelanggaran limbah sablon sebanyak 3 orang, pelanggaran limbah ayam sebanyak 10 orang dan limbah babi 1 orang. 
 
Sebelumnya, tipiring juga dijatuhkan  kepada orang pelanggar Perda Kebersihan di Denpasar Selatan. Hal ini sangat jelas bahwa mereka sudah melanggar Perwali No, 3 tahun 2012 penetapan jadwal pembuangan sampah yang sudah ditentukan dari Pukul 17.00 Wita hingga 19.00 Wita. Bahkan ada masyarakat yang sengaja membuang sampah di tempat yang ada larangan untuk membuang sampah  dan limbah ke sungai hingga mendapat teguran. Namun karena tidak dihiraukan, petugas Satgas DLHK di bantu Satpol PP  terpaksa mengambil tindakan tegas. (u)
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

OJK Ucapkan Empati, Banjir Bali Dapat Keringanan Kredit Sesuai POJK 19/2022

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan empati atas musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 10–11 September 2025. Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Kristrianti Puji Rahayu, menegaskan pihaknya bersama pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) siap memberikan perlakuan khusus kepada debitur terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Asuransi Astra Bali Beraksi Cepat, Evakuasi 10 Unit Mobil Terjebak Banjir

balitribune.co.id | Denpasar - Banjir yang melanda kota Denpasar, Rabu (10/9/2025) berdampak pada banyaknya kendaraan yang terjebak. Mengevakuasi kendaraan konsumen terjebak banjir, Asuransi Astra Bali menghadirkan tim Garda Siaga ERA (Emeregency Roadside Assistance)

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Hadirkan Posko Peduli untuk Konsumen Terdampak Banjir

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak banjir, Astra Motor Bali menyiapkan program "Posko Honda Peduli". Melalui program ini, Astra Motor Bali menyediakan layanan servis dan ganti oli gratis di 27 titik posko yang tersebar untuk membantu meringankan beban konsumen setia Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rumah Hanyut Diterjang Banjir, Tiga Orang Masih Dilaporkan Hilang

balitribune.co.id | Mangupura - Satu rumah di kawasan Permata Residence, Mengwitani habis tergerus banjir hingga rata dengan tanah, pada Rabu (10/9). Ironisnya lagi, selain menyapu rumah, warga penghuni rumah juga menjadi korban. Tiga orang penghuni rumah tersebut, yakni satu keluarga, hingga kini masih dilaporkan hilang.

Baca Selengkapnya icon click

Longsor Tutup Akses di Bukit Abah, Tim Gabungan Kerahkan Gotong Royong Buka Jalan

balitribune.co.id | Semarapura - Material longsor berupa tanah dan batu besar menutup akses utama di kawasan Bukit Abah, Desa Besan, Kecamatan Dawan, pada Kamis (11/9). Akibatnya, sebanyak 20 kepala keluarga yang bermukim di wilayah tersebut sempat terisolir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.