Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satgas PASTI Bongkar Dua Modus Penipuan Keuangan

logo pasti
Bali Tribune / PASTI - Logo Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), lembaga pengawas praktik investasi ilegal yang berpotensi merugikan

balitribune.co.id I Jakarta - Satgas PASTI menghentikan kegiatan Universal Peak pada Rabu (17/6/2026). Entitas tersebut diduga menjalankan praktik investasi ilegal dengan menawarkan skema investasi saham dan pembelian saham Initial Public Offering (IPO) dengan iming-iming keuntungan.

Masyarakat diminta berhati-hati terhadap layanan jasa penyelesaian pinjaman online yang menawarkan solusi instan, terlebih jika mengarahkan konsumen untuk kembali mengambil pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar. 

Seperti diketahui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil langkah tegas terhadap praktik keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Dua entitas, yakni Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, dihentikan kegiatannya setelah hasil penelusuran menunjukkan adanya dugaan aktivitas usaha tanpa izin serta indikasi modus penipuan kepada masyarakat.

Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc, sebuah entitas yang disebut memiliki izin di Colorado. Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI, aktivitas Universal Peak di Indonesia tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam menjalankan aksinya, Universal Peak diduga menggunakan skema penyetoran deposit dari anggota untuk melakukan investasi saham. Para anggota kemudian diberikan informasi mengenai alokasi pembelian saham IPO yang disebut tersedia secara acak. Namun, Satgas PASTI menemukan adanya dugaan pemberian alokasi saham IPO yang bersifat fiktif kepada para anggota.

Selain tidak memiliki izin dari OJK, kegiatan usaha Universal Peak juga dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Aplikasi maupun situs yang digunakan entitas tersebut juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

BAFI Group

Selain Universal Peak, Satgas PASTI juga menghentikan aktivitas BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa konsultasi dan penyelesaian permasalahan pinjaman online serta kartu kredit.

BAFI Group Indonesia diduga menjalankan layanan penyelesaian utang dengan cara yang berisiko merugikan konsumen. Salah satu skema yang ditawarkan adalah meminta korban mengajukan pinjaman baru pada platform lain menggunakan data pribadi mereka.

Setelah pinjaman baru dicairkan, korban diarahkan untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu. BAFI Group Indonesia kemudian menjanjikan akan membantu menyelesaikan seluruh kewajiban pinjaman online tersebut dengan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang diperoleh.
Dalam berbagai publikasinya, BAFI Group Indonesia juga mencantumkan klaim telah memiliki izin dan terdaftar di OJK. Namun, hasil verifikasi Satgas PASTI menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak sesuai fakta karena entitas tersebut tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.

Kegiatan usaha BAFI Group Indonesia juga ditemukan tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan operasional Universal Peak dan BAFI Group Indonesia. Satgas juga melakukan pemblokiran terhadap akses aplikasi maupun tautan (URL) yang berkaitan dengan kedua entitas tersebut.

Langkah berikutnya, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa menjadi korban akibat aktivitas kedua entitas tersebut diminta segera membuat laporan kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan secara cepat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama apabila mengatasnamakan perusahaan asing atau menggunakan skema yang tidak transparan.

Selain itu, masyarakat diimbau tidak langsung percaya terhadap penggunaan logo maupun klaim telah berizin dari OJK atau lembaga pemerintah lainnya. Verifikasi perlu dilakukan melalui kanal resmi sebelum menggunakan suatu layanan keuangan.

Apabila menemukan dugaan investasi ilegal, pinjaman online ilegal, maupun aktivitas keuangan mencurigakan lainnya, masyarakat dapat melaporkannya melalui Sistem Informasi Pelaporan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) di sipasti.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, serta email [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id).

Sementara bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. Laporan tersebut diharapkan dapat membantu proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat sekaligus meningkatkan peluang pengembalian dana korban. 

wartawan
ARW
Category

Dokumen Perkara Belum Memenuhi Syarat, Kejari Tabanan Kembalikan Berkas Kasus Juwuk Legi

balitribune.co.id | Tabanan – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengembalikan berkas pemeriksaan para tersangka pengeroyokan maut terduga maling ayam di Desa Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti.

Baca Selengkapnya icon click

Instalasi Listrik Terbakar, Pelayanan Kantor Samsat Jembrana Terganggu

balitribune.co.id | Negara - Kebakaran instalasi listrik berupa KWh meter dan Miniature Circuit Breaker (MCB) di Kantor Samsat Jembrana, Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kamis (5/11/2026), menyebabkan aktivitas pelayanan terganggu. Pegawai dan masyarakat yang sedang mengurus administrasi kendaraan bermotor berhamburan keluar gedung setelah muncul asap tebal, percikan api, dan suara ledakan kecil dari instalasi listrik tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sisir Kawasan Genteng Biru, Tim Gabungan Penertiban Parkir Liar Denpasar Jaring 4 Orang

balitribune.co.id | Denpasar - Tim gabungan dari Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS), Polresta Denpasar, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar menggelar penertiban parkir liar di kawasan Genteng Biru, Denpasar Barat, Kamis (5/11/2026). Dalam aksi tersebut, empat orang terjaring dan langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Pohon Aren 20 Meter Tumbang Timpa Bangunan Suci Pura Kerta Sari Taro Kaja 

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah hujan ekstrem mereda dua hari, sebuah pura di tengah hutan Desa Adat Taro Kaja, Taro, Tegallalang didapati dalam kondisi mengenaskan.  Bangunan suci di Pura Kerta Sari tersebut rusak tertimpa sebuah pohon aren setinggi sekitar 20 meter. Musibah di pura yang lokasinya jauh dari pemukiman ini, baru di ketahui warga, Rabu (4/11/2026) sore.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rumpon Nelayan Bali Utara Bakal Dibongkar untuk Survei Migas

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana survei seismik migas di perairan Bali Utara membawa konsekuensi bagi nelayan setempat. Puluhan atau bahkan lebih rumpon yang berada di jalur survei dipastikan harus dibongkar. Meski pemiliknya dijanjikan ganti rugi, hilangnya rumpon sebagai tempat berkumpulnya ikan berpotensi mengurangi hasil tangkapan dan pendapatan nelayan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kunjungi Sekolah Rakyat Karangasem, Pangdam Udayana Tekankan Disiplin dan Karakter

balitribune.co.id | Amlapura - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Made Putra Widiastawa mengunjungi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali di Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Kamis (5/11/2026). Kunjungan ini bertujuan menanamkan nilai disiplin dan memotivasi para siswa sebagai generasi penerus bangsa.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.