BALI TRIBUNE - Abdul Rahman Willy alias Willy bin Leng Kong yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan jual-beli 19 ribu pil ekstasi kembali didudukan dihadapan Hakim Made Pasek di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/1).
Dalam sidang kali ini, dua orang terdakwa dalam kasus yang sama dijadikan saksi. Mereka adalah Iskandar Halim dan Budi Liman Santoso. Selain kedua orang ini, Jaksa Penunut Umum (JPU) Nyoman Bela juga menghadirkan saksi Polisi yang ikut menangkap para terdakwa, yaitu Bayu Sasangko dan Haris.
Para saksi ini diperiksa bersamaan dikonfrontir oleh hakim. Pertama Hakim Made Pasek bertanya kapada saksi polisi apakah benar terdakwa saksi Iskandar Halim dan Saksi Budi Liman dipaksa atau digiring untuk membawa 19 ribu pil ekstasi yang menjadi barang bukti ke pada terdakwa Willy.
"Kami tidak pernah memaksa yang mulia, bahwa kami sempat bercanda dengan Iskandar Halim. Juga tak ada todongkan pistol,"jawab saksi Bayu di muka sidang.
Namun, Iskandar Halim kembali menegaskan bahwa saat penangkapan ada yang medongkan pistol."Yang menodongkan bukan kedua saksi ini (Bayu dan Haris) dan saat menodong, kedua saksi tidak ada,"sebut Iskandar yang juga diiyakan oleh terdakwa Budi Liman.
Pengacara Willy, Robert Khuana lalu menanyakan proses saat penangkapan Willy di Aksaka. Robert menanyakan, saat hendak menangkap Willy, siapa yang membawa barang bukti 19 ribu pil ekstasi."Saat turun dari taksi, saya yang membawa barangnya, tapi saat mau masuk ke room 26, barang saya serahkan kepada Budi Liman,"jawab Bayu.
Tapi baik Iskandar Halim maupun Budi Liman mengatakan tetap pada keterangan yang disampaikan dimuka sidang."Kalau memang membantah isi BAP, kenapa saat itu ditandatangani,"tanya Hakim Made Pasek."Biar cepat makanya saya tanda tangani, saya sudah diperiksa selama tiga hari,"jawab Iskandar Halim yang juga diiyakan oleh Budi Liman.
Saksi Bayu sepertinya ingin menyakinkan majelis hakim bahwa tidak ada tindakan kekerasan seperti yang disampaikan Iskandar Halim maupun Budi Liman saat penangkapan. Untuk Itu, Bayu ingin menyerahkan rekaman saat penangkapan kepada majelis hakim.
Tapi karena rekaman itu bukan merupakan salah satu bukti yang ada di BAP, maka majelis meminta kepada saksi untuk berkordinasi dulu dengan Jaksa."Karena tidak ada dalam BAP, maka silahkan berkodinasi dengan jaksa dulu,"jawab Hakim Made Pasek.
Sementara terdakwa Willy yang dimintai pendapat soal keterangan para saksi menjawab tidak tahu."Saya tidak tahu, yang saya percayai hanya pengakuan Budi Liman,"tandasnya.