Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

20 Jiwa Terdampak Ledakan Petasan di Siulan Denpasar, Dinsos Salurkan Bantuan Logistik

policeline
Bali Tribune / Titik pemicu awal kebakaran masih dipasang Policeline

balitribune.co.id | Denpasar - Kebakaran hebat melanda kawasan Jalan Siulan, Gang Nusa Indah, Denpasar Timur, pada Selasa (15/9/2026) sore. Peristiwa yang dipicu oleh ratusan kembang api milik seorang warga tersebut memicu rentetan ledakan hingga api merembet ke pemukiman dan bengkel di sekitarnya. Hingga saat ini, titik pemicu awal kebakaran masih dipasang garis polisi (police line).

Pascakejadian, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar bergerak cepat menangani 20 warga terdampak. Kepala Dinsos Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty, menyatakan bahwa asesmen langsung dilakukan oleh Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) bersama Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kota Denpasar sesaat setelah kebakaran terjadi.

Pendataan tersebut dilakukan guna memastikan bantuan logistik yang disalurkan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan korban.

"Kami langsung bergerak cepat melakukan asesmen untuk mengumpulkan data korban yang terdampak kebakaran," ujar Laxmy, Rabu (16/9/2026).

Berdasarkan hasil asesmen, terdapat enam Kepala Keluarga (KK) yang terdampak, terdiri atas 12 orang dewasa dan delapan anak-anak. Dinsos Kota Denpasar telah menyalurkan bantuan logistik darurat pada Selasa malam. Bantuan yang diserahkan meliputi 20 unit kasur lipat, 12 paket family kit, serta delapan paket perlengkapan anak (kid wear).

"Hasil asesmen dari Bidang Linjamsos bersama Tagana sudah kami tindak lanjuti dan langsung diserahkan tadi malam kepada para korban," tambah Laxmy. Penanganan ini merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) Dinsos dalam merespons bencana.

Selain merusak fisik bangunan, musibah ini juga memakan korban luka. Tiga warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan; satu orang menderita luka bakar, sementara dua lainnya mengalami sesak napas. Seluruh korban luka telah mendapatkan perawatan medis dari tim kesehatan di lapangan.

Guna memastikan penanganan lanjutan—termasuk penyediaan tempat tinggal sementara—Dinsos Kota Denpasar terus berkoordinasi dengan instansi terkait. Di antaranya BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Kesehatan, PMI, serta perangkat kecamatan dan desa setempat.

Data sementara mencatat kerugian materiil berupa satu unit rumah tinggal, satu unit bengkel, serta lima unit sepeda motor yang hangus terbakar. Pemerintah Kota Denpasar melalui dinas terkait masih terus melakukan penanganan dan pendampingan bagi para korban.

wartawan
JRO
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.