Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

46 Bangunan Ilegal di Pantai Bingin Ancang-ancang Dibongkar

kasatpol PP
Bali Tribune / Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemkab Badung serta instansi terkait mulai mengambil langkah tegas terhadap bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di kawasan wisata Pantai Bingin. Sebanyak 46 bangunan liar telah masuk dalam daftar eksekusi, dengan proses pembongkaran ditargetkan rampung paling lambat bulan Juli 2025.

Menurut pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi yang ditemui disela rapat kordinasi keamanan di Gedung DPRD Bali, Senin (23/6) mengatakan, proses sudah memasuki tahap penyampaian Surat Peringatan (SP) 1 yang akan dilanjutkan hingga SP 3, dengan sebagian besar bangunan sudah menerima Surat Pemberitahuan Eksekusi (SPE).

Dewa Dharmadi mengungkapkan, salah satu kendala utama dalam proses ini adalah medan curam di sekitar lokasi, yang membuat penggunaan alat berat tidak memungkinkan. Oleh karena itu, pembongkaran juga akan dilakukan secara manual.

"Sudah kami siapkan semuanya, baik anggaran maupun metode pelaksanaan. Karena medan curam, jadi kita lakukan manual," ujar salah satu pejabat dari tim penertiban.

Yang menarik, proses penertiban ini berlangsung sepertinya tanpa perlawanan dari warga. Dari hasil verifikasi administrasi, diketahui bahwa seluruh bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik negara dan tidak memiliki sertifikat perorangan.

"Warga menyadari posisi mereka dan tidak melawan. Mereka mengaku hanya mencoba mencari nafkah lewat pembangunan kafe atau usaha kecil, dan kami hargai sikap kooperatif ini," tambahnya.

Disebutkan, pemerintah juga telah menerima dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Bali, Komisi I DPRD, dan instansi baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Semua pihak sepakat bahwa langkah ini penting untuk menjaga kelestarian kawasan wisata dan penegakan hukum tata ruang.

"Saat ini, tim masih melakukan pendalaman ulang terhadap beberapa temuan baru berdasarkan rekomendasi DPRD. Dari 46 bangunan, satu unit tersisa masih dalam proses klarifikasi dan akan segera menyusul masuk daftar eksekusi," katanya.

Sementara itu terkait pembangunan Step Up Hotel yang juga menjadi sorotan dan diduga mencaplok sepadan pantai, pihakya memastikan proses kajian ulang tengah berlanjut yang dilakukan oleh tim terpadu, tindakan ini bukanlah bentuk pengabaian terhadap rekomendasi legislatif, melainkan bagian dari proses hukum dan administratif yang harus dijalani sesuai prosedur.

“Kami tidak berniat mengabaikan apalagi menganulir rekomendasi Komisi I DPRD Bali. Tapi kami utamakan prosedur yang benar, agar tidak menimbulkan gejolak atau masalah hukum di kemudian hari,” tegas Dewa Dharmadi.

wartawan
ARW
Category

Puluhan Anggota Paskibraka Tabanan Digembleng Nilai-Nilai Demokrasi

balitribune.co.id I Tabanan – Puluhan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tabanan mendapatkan gemblengan khusus mengenai nilai-nilai demokrasi menjelang peringatan HUT Ke-81 RI.

Gemblengan ini diberikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tabanan yang ikut berpartisipasi dalam pembekalan terhadap puluhan Paskibraka yang akan bertugas pada 17 Agustus 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Pererenan Dipacu Jadi Destinasi Wisata Berkualitas, Bupati Minta Keamanan dan Kebersihan Dijaga

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus mendorong Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, berkembang sebagai destinasi pariwisata berkualitas yang tetap berpijak pada pelestarian adat dan budaya Bali. Di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan wisata tersebut, masyarakat diminta menjaga keamanan, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan agar daya tarik Pererenan tetap terjaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Ungkap Dugaan Tindak Pidana Kesusilaan Berkedok Usaha Spa

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali melalui Tim Tindak UKL 2 Satgas Preventif Operasi Pekat Agung 2026 mengungkap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan melanggar kesusilaan di sebuah tempat usaha spa di Jalan Drupadi, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Komentari Kasus Baturiti, Gubernur Bali : Jangan Main Hakim Sendiri

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster memberikan perhatian serius terhadap kasus tindakan main hakim sendiri yang menimpa seorang terduga pelaku pencurian di Desa Baturiti, Tabanan, hingga kemudian meninggal dunia. Koster menilai kejadian tersebut harus menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tumpek Krulut, Gubernur Koster Arahkan Pelayanan Kesehatan Gratis Serentak di Seluruh Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Dalam rangka Rahina Tumpek Krulut, Gubernur Bali Wayan Koster mengarahkan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi masyarakat secara serentak di seluruh Bali pada Sabtu (1/8/2026). Pelayanan dilaksanakan di seluruh unit pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah maupun swasta di kabupaten/kota se-Bali sebagai wujud memaknai Tumpek Krulut dengan memuliakan manusia melalui cinta dan kasih sayang.

Baca Selengkapnya icon click

Petani Bunga Pacah Akui Permodalan Menjaga Keberlanjutan Usaha Pertanian

balitribune.co.id I Mangupura - Bunga pacah menjadi salah satu bahan yang digunakan umat Hindu di Bali dalam membuat sesajen atau Banten. Bunga ini kerap diburu umat Hindu di Pulau Dewata saat hari raya keagamaan yang membuat harga bunga pacah naik signifikan dari hari-hari biasa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.