Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Adik Ipar Sudikerta Bakal Nyusul Ditahan

Bali Tribune/ Dir Krimsus Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho (kiri) dan adik ipar Sudikerta, IB Harry Trisna Yudha (kanan) - Foto: Fb.

balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus)  Polda Bali terus melakukan pengembangan terkait kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Sudikerta dan kawan-kawannya.

Setelah memeriksa adik ipar Sudikerta, Ida Bagus Herry Trisna Yuda (49) yang telah menyandang status sebagai tersangka pada Selasa (2/4) lalu, Jumat (5/4) kemarin penyidik meminta keterangan dua tersangka lainnya, yaitu I Wayan Wakil (51) dan Anak Agung Ngurah Agung (68). Namun mereka tidak ditahan kemarin, tetapi bakal mengikuti Sudikerta akan ditahan.

"Untuk tiga orang ini, status mereka belum ditahan. Nanti ada waktunya kita melakukan penahanan terhadap mereka,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, Jumat kemarin.

Pemeriksaan ketiga tersangka baru ini untuk mencari tahu tentang aliran dana tersebut kemana lari sebenarnya. Sebab, dalam kasus ini, Herry Trisna Yuda, Anak Agung Ngurah Agung dan I Wayan Wakil diduga mempunyai peran masing - masing. Sebab, kasus ini berawal dari Maspion Group melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048) dan 3.300 m2 (SHM 16249) yang berlokasi di Desa Balangan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Dalam penawaran disebutkan bahwa tanah itu di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang dan Istri Sudikerta, Ida Ayu menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo. Kemudian disepakati garda dua bidang tanah tersebut senilai Rp150 miliar.

Mengenai dugaan keterlibatan istri Sudikerta dalam kasus ini, Yuliar fokus penyelidikan saat ini pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga belum sampai kepada istrinya Sudikerta. Jika dalam penyelidikan nanti mengarah pada nama-nama lain, maka akan dipanggil dan dimintai keterangan. Jika tidak, penyidik tidak akan memaksakan untuk memanggil orang yang memang tidak terlibat.

Sebanyak 29 saksi yang diperiksa sejauh ini belum ada keterangan yang mengarah bahwa istri Sudikerta diduga ikut terlibat. “Menyangkut kemungkinan ada 10 pelaku lain itu masih dikembangkan. Karena itu, keterangan dari empat pelaku ini dikebut,” katanya.

Sudikerta sendiri akan ada agenda pemeriksaan Senin  (8/4) nanti. Sebab, masih ada beberapa tahap lagi, termasuk akan diadakan konfrontir antara pelaku-pelaku dan puluhan saksi. “Konfrontir nanti menyangkut dana, aliran uang, aset tanah dan yang disita diestimasi mencapai Rp 5 miliar, bukti transfer, termasuk sejumlah uang tunai hasil kejahatan yang diberikan oleh Sudikerta kepada beberapa orang," terangnya. 

Sementara itu, siang kemarin istri Sudikerta mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. Namun ia enggan memberikan keterangan apapun kepada wartawan. Sumber Bali Tribune mengatakan, istri Sudikerta akan mengajukan permohonan penangguhan.

"Informasinya, istrinya akan mengajukan permohonan penangguhan. Tapi kurang tau pastinya. Mungkin lebih jelasnya langsung kepada orangnya," ungkap seorang petugas.

Selain sang istri, sejumlah kerabat Sudikerta juga mendatangi Rutan Mapolda Bali untuk menjenguk mantan Wakil Gubernur Bali itu. Sayang harapan mereka kandas karena diluar hari besuk. “Hari besuknya, seminggu dua kali. Hari Selasa dan Kamis dari pukul 09.00 Wita sampai 15.00 Wita sore. Disini ada CCTV, takut ketahuan Bapak Kapolda. Bahaya kami nanti,” ujar petugas jaga. 

wartawan
Ray
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.