Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Adinda Menangkan Hak Asuh Penuh Anak Kembar di Mahkamah Agung

Adinda Viraya Paramitha
Bali Tribune / Adinda Viraya Paramitha memperlihatkan putusan MA terkait hak asuh anak

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dua tahun sengketa dan perjuangan panjang melawan dugaan kekerasan dan kelalaian, Adinda Viraya Paramitha akhirnya dapat bernapas lega. Ini seiring putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 14 Juli 2025 yang menetapkan dirinya sebagai pemegang hak asuh penuh atas anak kembarnya dari mantan suaminya berkewarganegaraan Australia, Paul Lionel La Fontaine. Menurut Adinda, kemenangan ini diakui Adinda bukan hanya sekadar putusan hak asuh, tetapi merupakan validasi atas kebenaran dan penderitaan yang ia serta anak-anaknya alami selama bertahun-tahun. 

"Kemenangan ini bukan hanya soal hak asuh, tapi validasi atas kebenaran yang saya perjuangkan selama bertahun-tahun setelah kekerasan yang saya dan anak-anak alami," ujar Adinda dalam keterangannya pada Rabu (12/11).

Dikatakan Adinda, putusan MA didukung oleh sejumlah bukti yang tak terbantahkan yang berhasil ia kumpulkan di tengah keterbatasan jalur hukum sebelumnya. Bukti-bukti tersebut meliputi, video-video dugaan kekerasan yang ia alami selama masa pernikahan, laporan psikologis anak yang komprehensif, menunjukkan dampak dari lingkungan yang tidak sehat untuk anak. 

"Dan bukti kegagalan mantan suami memenuhi perjanjian bantuan finansial selama dua tahun sebelum adinda melindungi anak-anaknya," katanya.

Adinda juga telah melaporkan dugaan KDRT yang menimpa dirinya dan anak-anak sejak tahun 2022. Namun laporan tersebut dihentikan secara sepihak oleh pihak kepolisian. "

Saya tahu banyak wanita lain yang mengalami hal serupa, dan saya berjuang untuk kita semua! Saya memilih jalur lain: jalur kebenaran di pengadilan tertinggi," ujarnya.

​Selain KDRT, Adinda juga berhasil membuktikan bahwa mantan suaminya tidak menafkahi anak-anak selama dua tahun sebelum ia memutuskan untuk mengurus sepenuhnya biaya anak-anaknya sendiri. Perlu diketahui, tidak menafkahi anak merupakan perbuatan pidana di Indonesia yang diatur dalam Pasal 77 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp100 juta. 

Alih-alih menghormati putusan MA, Adinda melaporkan bahwa gangguan dan intimidasi dari pihak mantan suami justru meningkat tajam sejak tanggal 14 Juli 2025. Bentuk-bentuk intimidasi yang dilaporkann yaitu mendatangi rumah dan berteriak-teriak, mengganggu ketenangan lingkungan sekitar. Puncaknya, membawa puluhan aparat kepolisian dengan tuduhan palsu adanya penyiksaan anak. Melakukan kampanye digital secara masif, memposting foto anak-anak seolah mereka hilang, diculik, atau disiksa. 

"Tetangga kami saja, yang dindingnya menempel langsung dengan kamar anak, bersaksi bahwa anak-anak selalu terdengar tertawa dan bermain riang. Jika anak-anak benar-benar disiksa, penuh memar, dan tidak bahagia, saya yakin Anda semua yang berada di Bali sudah melaporkannya sendiri," ujarnya.

​Adinda kini telah mengajukan laporan Pencemaran Nama Baik dan gugatan hukum baru terkait postingan-postingan di media sosial mantan suaminya yang dianggap merusak reputasinya dan menciptakan keresahan publik. Dan ia tidak akan berhenti berjuang demi keadilan. 

"Terima kasih untuk semua wanita yang berani bicara dan menyampaikan apa yang sudah mereka alami berhadapan dengan mantan saya tersebut. Suara kalian sangat berarti," pungkasnya. 

wartawan
RAY
Category

Aksi Buang Sampah Sembarangan Kian Marak, Sungai Semakin Tercemar

balitribune.co.id I Negara - Persoalan sampah masih menjadi masalah pelik, khususnya sampah yang mencemari aliran sungai. Masih rendahnya kesadaran masyarakat serta pelaku usaha dalam mengelola sampah rumah tangga dan usaha menjadi tantangan utama yang sampai saat ini terus ditangani secara intensif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banggar DPRD Denpasar dan Pemkot Bahas Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Denpasar bersama Pemerintah Kota Denpasar menggelar rapat kerja membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Rapat kerja berlangsung di Gedung DPRD Kota Denpasar, Kamis (23/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ikuti Turnamen Kerti Bali Soccer, SSB Star Kencana Diminta Tak Gentar

balitribune.co.id I Negara - Sekolah Sepak Bola (SSB) Star Kencana Jembrana dipercaya membawa nama daerah dalam ajang Turnamen Kerti Bali Soccer IV Tahun 2026 yang mempertemukan tim-tim sepak bola usia dini dari seluruh kabupaten dan kota di Bali. Meski berasal dari wilayah barat Pulau Dewata, semangat para pesepak bola muda Jembrana tidak surut untuk bersaing di level yang lebih bergengsi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Jajaki Perluasan Kerjasama dengan Kota Fujisawa Jepang

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menjajaki perluasan kerja sama dengan Kota Fujisawa, Prefektur Kanagawa, Jepang. Langkah strategis ini dilakukan melalui penguatan kolaborasi di bidang budaya, pariwisata, hingga pengelolaan kawasan pesisir secara terpadu.

Baca Selengkapnya icon click

Siswa SD di Denpasar Dikenalkan Muatan Lokal 'Masolah' dan 'Magending'

balitribune.co.id I Denpasar - Siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Denpasar dikenalkan dengan muatan lokal sebagai bagian dari penyempurnaan proses pembelajaran di sekolah. Selain mata pelajaran Bahasa Bali, para siswa juga diperkenalkan materi 'masolah' (menari) dan 'magending' (bernyanyi) sebagai wahana pelestarian budaya dan tradisi sejak usia dini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.