Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Adu Jangkrik, Bocah 11 Tahun Tewas Lakalantas

Bali Tribune / TKP - Anggota Sat Lantas Polres Buleleng olah TKP

balitribune.co.id | Singaraja - Bocah berusia 11 tahun asal Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, Kecamatan Sukasada tewas seketika akibat kendaraan yang ditumpanginya terlibat tabrakan adu jangkrik dengan kendaraan anggota polisi. Peristiwa itu terjadi di ruas jalan Dewa Putu Kerta, KM 3 wilayah Kelurahan Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. 

Dikonfirmasi atas kasus itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan. Ia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/8) sekitar pukul 00.15 Wita. 

"Korban berboncengan dengan kedua orang tuanya bernama Wayan Sarias Wijaya (53) dan Luh Suseni (46). Mereka bertiga menumpang motor Yamaha Filano DK 2722 UBN," terang Diatmika.

Awalnya Wayan Sarias melaju dari arah timur menuju ke barat atau dari arah Kota Singaraja menuju Pantai Lovina. Dengan berboncengan Sarias Wijaya bersama Luh Suseni di belakang Sementara anaknya, diposisi depan.

Didekat TKP tiba-tiba datang sepeda motor Yamaha NMax DK 4317 UAZ. Motor itu dikendarai anggota Polri yang berdinas di Polres Buleleng, Gede Audy Pratama (22) melaju dari arah barat.

Tanpa diketahui penyebabnya motor yang dikendarai Audy Pratama oleng kekanan dan mengambil haluan lawan. Akibatnya,sepeda motor Filano DK 2722 UBN yang ditumpangi Sarias Wijaya dan sekeluarga langsung dihantam. Penumpang Filano dan NMax langsung terlempar ke jalan raya.

"Pengendara NMax DK 4317 UAZ terlalu ke kanan. Sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas," jelas AKP Diatmika.

Akibat peristiwa itu bocah perempuan tersebut mengalami cidera kepala berat (CKB) dan mengalami pendarahan. Nyawanya tak terselamatkan. Sedangkan orang tuanya serta anggota polisi yang terlibat kecelakaan itu mengalami luka-luka. 

"Kasusnya saat ini masih ditangani Unit Laka Sat Lantas Polres Buleleng. Olah tempat kejadian perkara telah dilakukan termasuk meminta keterangan saksi-saksi," tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Pasar Motor Adventure Melonjak, Dealer Benelli Veteran Denpasar Tampil Lebih Luas dan Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring selesainya proses renovasi, PT Benelli Motor Indonesia (BMI) resmi membuka kembali (re-opening) outlet Benelli Perkasa Motor yang berlokasi di Jalan Veteran No. 34, Denpasar, Kamis (14/10/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Pertamina Siagakan 52 SPBU 24 Jam, Gubernur Bali Minta Pertamina Percepat Distribusi BBM

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyiagakan SPBU beroperasi 24 jam di wilayah Bali untuk proses pemulihan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. SPBU tersebut tersebar di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Karangasem, Buleleng hingga Kota Denpasar. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemprov Bali Terapkan WFH Tiga Hari, Sekolah dan Kampus Belajar Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja melalui Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali, dengan tetap memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Yakin Laporan Balik Made Daging Tidak Bisa Naik Sidik

balitribune.co.id | Denpasar - Terkait adanya laporan balik dari tersangka I Made Daging terhadap Pengempon Pura Dalam Balangan, I Made Tarip Widarta dengan sangkaan adanya dugaan pelanggaran Pasal 391 atau Pasal 392 KUHP atas dokumen surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: Pem 1/5/I.II/42/85 Tgl 27 Pebruari 1985, Tim Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan menyambutnya dengan senang hati.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hakim PN Denpasar Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Made Daging Dinyatakan Sah 

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan I Made Daging atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. Putusan praperadilan itu dibacakan Hakim PN Denpasar, Selasa (13/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.