Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Adu Jangkrik, Bocah 11 Tahun Tewas Lakalantas

Bali Tribune / TKP - Anggota Sat Lantas Polres Buleleng olah TKP

balitribune.co.id | SingarajaBocah berusia 11 tahun asal Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, Kecamatan Sukasada tewas seketika akibat kendaraan yang ditumpanginya terlibat tabrakan adu jangkrik dengan kendaraan anggota polisi. Peristiwa itu terjadi di ruas jalan Dewa Putu Kerta, KM 3 wilayah Kelurahan Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. 

Dikonfirmasi atas kasus itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan. Ia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/8) sekitar pukul 00.15 Wita. 

"Korban berboncengan dengan kedua orang tuanya bernama Wayan Sarias Wijaya (53) dan Luh Suseni (46). Mereka bertiga menumpang motor Yamaha Filano DK 2722 UBN," terang Diatmika.

Awalnya Wayan Sarias melaju dari arah timur menuju ke barat atau dari arah Kota Singaraja menuju Pantai Lovina. Dengan berboncengan Sarias Wijaya bersama Luh Suseni di belakang Sementara anaknya, diposisi depan.

Didekat TKP tiba-tiba datang sepeda motor Yamaha NMax DK 4317 UAZ. Motor itu dikendarai anggota Polri yang berdinas di Polres Buleleng, Gede Audy Pratama (22) melaju dari arah barat.

Tanpa diketahui penyebabnya motor yang dikendarai Audy Pratama oleng kekanan dan mengambil haluan lawan. Akibatnya,sepeda motor Filano DK 2722 UBN yang ditumpangi Sarias Wijaya dan sekeluarga langsung dihantam. Penumpang Filano dan NMax langsung terlempar ke jalan raya.

"Pengendara NMax DK 4317 UAZ terlalu ke kanan. Sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas," jelas AKP Diatmika.

Akibat peristiwa itu bocah perempuan tersebut mengalami cidera kepala berat (CKB) dan mengalami pendarahan. Nyawanya tak terselamatkan. Sedangkan orang tuanya serta anggota polisi yang terlibat kecelakaan itu mengalami luka-luka. 

"Kasusnya saat ini masih ditangani Unit Laka Sat Lantas Polres Buleleng. Olah tempat kejadian perkara telah dilakukan termasuk meminta keterangan saksi-saksi," tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.