Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Air Sungai Keruh, Pompa Tirta Sanjiwani Gianyar Meledak

Bali Tribune/ata
Kondisi air sungai yang keruh

Gianyar | Bali Tribune.co.id - Hujan deras pada beberapa hari terakhir, kembali mengusik pelayanan Perumda  Tirta Sanjiwani Gianyar.  Curah hujan yang tinggi mengakibatkan air di sejumlah sungai membesar dan keruh, tak terkecuali Sungai Air Jeruk, yang merupakan salah satu sungai penyupulai Perumda Tirta Sanjiwani Gianyar. Sejumlah pelayanan pun terhambat lantaran mesin  pompa meledak.

Data yang diterima dari Perumda Tirta Sanjiwani Gianyar, Minggu (17/3), kerusakan tersebut telah terjadi Sabtu (16/3) dan diprediksi akan berlangsung hingga hari ini. Kerusakan di sumber produksi Air Jeruk ini, berdampak pada enam desa/kelurahan di Kecamatan Ubud. Seperti, Kelurahan Ubud sebanyak 13 banjar, Desa Petulu (2 banjar), Desa Peliatan (5 banjar), Desa Kedewatan (6 banjar), Desa Mas (6 banjar) dan Desa Sayan sebanyak tiga banjar.

”Air sungai yang sangat keruh mengakibatkan beban pompa turbin dalam mengolah air sangat kuat. Mesin pompa pun terbakar,“ terang  Direktur Teknis Perumda Tirta Sanjiwani Gianyar, Wayan Suastika.

Atas kondisi itu, pihaknya mengaku  tidak memiliki kewenangan dalam memperbaikinya, lantaran produksi air minum di Sungai Air Jeruk dikelola pihak ketiga, yakni PT Bali Bangun Tirta (BBT). Sementara informasi yang diterima, kata Suastika, pihak BBT telah menyelesaikan perbaikan mesin. Dan, saat ini tinggal menunggu proses normalisasi.

Ia mengatakan, selama proses tersebut pihaknya telah memiliki alternatif lain supaya pelayanan ke masyarakat tetap jalan, meskipun tidak maksimal. Yakni, menghidupkan pompa cadangan di Desa Singakerta, serta mengambi sejumlah air sumur untuk yang melayani zona lain.

“Pompanya rusak. Karena air terlalu keruh maka terbakarlah pompa mereka. Karena itu pompa turbin, kemarin (Sabtu) itu masih dicarikan mesinya. Tapi informasinya perbaikan sudah selesai dilakukan (Minggu). Saat ini tinggal menunggu normalilasi saja. Mudah-mudahan malam ini (kemarin) sudah normal,” ujarnya.

Suastika mengimbau di tengah musim hujan ini, masyarakat agar bijak menggunakan air, serta menyediakan penampungan. Sebab kerusakan pipa yang mengganggu pelayanan, sewaktu-waktu bisa terjadi, baik itu karena faktor tanah longsor maupun pohon tumbang. Sebab tak sedikit pipa PDAM berada di bawah pohon. ata

wartawan
habit

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.