Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Akibat Cekcok, Seorang Buruh Jadi Korban Penusukan di Pasar Malam

penusukan
Bali Tribune / PENUSUKAN - Pelaku dan lokasi penusukan di Nusa Penida.

balitribune.co.id | Semarapura - Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di area pasar malam, Lapangan Umum Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, pada Senin (5/5) malam sekitar pukul 19.00 Wita. Korban diketahui bernama Allme Tirta Anggara (22) seorang buruh asal Banjar Puana, Desa Tegal Badeng Barat, Negara.

Peristiwa bermula saat korban yang sedang bekerja di pasar malam mendatangi pelaku, Muhammad Iqbal Rafsanjani (25) asal alamat yang sama, untuk menanyakan alasan pelaku kerap menantangnya. "Kenapa kamu selalu menantang-nantang saya?" tanya korban. Namun, pelaku malah balik menjawab dengan nada menantang, "Kenapa, nggak suka?"

Cekcok pun berlanjut dan sempat mengarah pada perkelahian, namun berhasil dilerai oleh rekan-rekan mereka. Saat itu, pelaku disebut-sebut sudah mengeluarkan senjata tajam. Korban kemudian diusir dari lapangan pasar malam oleh seseorang bernama Mas Pai. Setelah sempat kembali ke rumah kos dan mengobrol selama sekitar 15 menit dengan temannya, korban memutuskan kembali ke pasar malam untuk melanjutkan pekerjaannya. Namun, tak lama setelah tiba, pelaku kembali mendatangi korban dan langsung menantangnya untuk berkelahi. "Pelaku saat itu langsung menggunakan senjata tajam dan menikam korban," ungkap salah satu saksi.

Motif penyerangan diduga kuat karena dendam pribadi antara pelaku dan korban. Dari hasil analisa sementara, penganiayaan terjadi dalam dua tahap, diawali pertikaian verbal dan berlanjut dengan penusukan menggunakan senjata tajam. Dugaan sementara, pelaku menyimpan dendam yang belum terselesaikan terhadap korban. Kapolsek Nusa Penida AKBP Ida Bagus Putra Sumerta yang dikonfirmasi terpisah membenarkan perihal peristiwa tersebut. “Ya saat ini masih dalam penanganan,” ujarnya.

wartawan
SUG
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.