Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

aksa Tetangga Kekerasan Seksual Anak Kembali Terulang, Pelaku Orang Dekat

rudapaksa
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Negara - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jembrana, hingga kini terus menjadi sorotan. Pasalnya statistik kasusnya terus mengalami lonjakan. Teranyar, kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dialami seorang siswi di salah satu desa di Kecamatan Melaya. Kasus ini pun menjadi perhatian serius aparat terkait di Jembrana.

Kendati upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual di Jembrana terus dilakukan, namun angka kejahatan serupa justru kembali bertambah. Seperti dialami seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial NW (16), asal Kecamatan Melaya, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri, GS (45). Peristiwa memilukan ini diduga terjadi pada Selasa (18/11) sekitar pukul 18.00 Wita.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula ketika NW berada di rumah seorang diri. Kedua orang tuanya, bersama sang adik, tengah pergi mengantar banten (sarana upacara) ke rumah nenek korban.

Situasi rumah yang sepi diduga dimanfaatkan oleh pelaku yang merupakan tetangga dekat korban. Tanpa mau menyia-nyiakan situasi dan kesempatan, GS mendatangi rumah korban NW dengan modus berpura-pura meminta bantuan.

Ia meminta NW untuk menunjukkan anak sapi milik ayah korban yang berada di dekat pekarangan GS, sekitar 50 meter dari rumah korban. Tidak menaruh curiga, korban mengikuti ajakan tersebut. Namun sesampainya di kebun, pelaku justru melancarkan aksi bejatnya. GS merayu, memaksa, dan menekan korban untuk memenuhi nafsu birahinya. Gadis belia itu pun tidak mampu melawan dan hanya bisa menangis ketika dirudapaksa oleh pelaku.

Setelah kejadian, NW pulang ke rumah dalam kondisi syok dan langsung mengurung diri di kamar sambil menangis. Ketika kedua orang tuanya kembali, mereka mendapati NW dalam keadaan kacau dan ketakutan. Saat didesak, NW akhirnya mengungkapkan seluruh perbuatan keji yang dilakukan oleh tetangganya itu.

Mendapatkan pengakuan memilukan dari putrinya, keluarga korban yang tidak terima atas perlakuan bejat pelaku (GS) tidak tinggal diam.

Orang tua NW bersama beberapa anggota keluarga langsung mendatangi Bhabinkamtibmas setempat untuk melaporkan kejadian tersebut. Laporan resmi kemudian dibuat di Polres Jembrana pada malam yang sama.

Kapolres Jembrana, AKBP I Kadek Citra Dewi Suparwati, saat dikonfirmasi pada Kamis (19/11) mengakui adanya laporan yang diterima terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.

Namun, ia mengaku hingga saat ini GS belum ditahan. “Masih penguatan bukti-bukti,” ujar Kapolres Citra Dewi singkat.

Pihak kepolisian kini masih melakukan pemeriksaan lanjutan, melengkapi keterangan saksi, serta memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana. “Yang juga harus kita perhatikan bersama adalah kondisi psikologis dan sosial anak sehingga harus cermat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Teknis Daerah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi detail mengenai kasus ini, “Kami mengetahui dari media sosial saja. Secara resmi kami belum menerima data lengkapnya. Besok kami koordinasi dengan Polres Jembrana Setelah koordinasi, baru bisa kami sampaikan hasilnya,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Ratusan Guru Kontrak di Badung Belum Gajian 2 Bulan, Ini Kata Kadisdikpora

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan guru kontrak atau honorer SD dan SMP di Kabupaten Badung mulai resah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka sampai saat ini belum terbit. Ironisnya lagi, guru-guru ini juga sudah dua bulan tak menerima gaji. Pun begitu, mereka masih tetap mengajar seperti biasa. Para guru ini adalah tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PPPK.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyoman Satria Hadiri Karya Atma Wedana dan Manusa Yadnya di Desa Adat Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Nyoman Satria  bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  menghadiri pelaksanaan Karya Penileman/Atma Wedana dan Manusa Yadnya yang diselenggarakan oleh Desa Adat Mengwi bertempat di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Mengwi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.