Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Akses ke Pura Dibatasi, Pansus TRAP DPRD Bali Tindaklanjuti Aduan Warga Adat Jimbaran

DPRD Bali
Bali Tribune / Pansus TRAP saat menerima berkas dari warga adat Jimbaran di DPRD Bali, Rabu (5/11)

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali segera menindaklanjuti keluhan warga Desa Adat Jimbaran, Kabupaten Badung, terkait pembatasan akses ke sembilan pura yang berada di kawasan yang dikuasai oleh PT Jimbaran Hijau (PT JH).

Tiga pura di antaranya—Pura Batu Nunggul, Pura Batu Layah, dan Pura Batu Mejan—dilaporkan benar-benar tertutup aksesnya, membuat warga kesulitan untuk bersembahyang di tempat suci yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa tanah adat yang menjadi lokasi pura tidak boleh dibatasi penggunaannya oleh pihak mana pun. “Orang pura itu sudah tempat ibadah dari zaman nenek moyangnya. Nggak boleh dilarang-larang. Jangan sampai orang Bali jadi tamu di rumahnya sendiri,” tegas Supartha, Rabu (5/11)

Ia meminta pengempon pura segera menyampaikan surat resmi kepada Kapolda Bali, dengan tembusan ke Polres dan Polsek setempat, serta ke Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Komisi I, dan Pansus TRAP. “Setelah surat disampaikan, kami akan turun langsung mengecek kegiatan pembangunan di lokasi. Kami ingin memastikan apakah perizinannya lengkap dan apakah ada pelanggaran, termasuk pembangunan di tebing atau di lahan yang masih disengketakan,” jelasnya.

Pansus TRAP juga berencana memanggil pihak PT Jimbaran Hijau untuk klarifikasi paling cepat pekan depan, setelah pengumpulan data dan inventarisasi masalah selesai dilakukan. “Kami ingin semua pihak duduk bersama, dari pemerintah, masyarakat, hingga BPN. Prinsipnya, masalah ini harus diselesaikan secara musyawarah tanpa harus sampai ke pengadilan,” ujar Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali.

Sementara itu, Bendesa Adat Jimbaran, A.A. Rai Dirga Arsana Putra, mengungkapkan bahwa terdapat sembilan pura di kawasan tersebut. Tiga di antaranya berada di area yang kini diklaim milik PT JH.

Beberapa pura seperti Pura Taksu masih bisa diakses karena telah dibuatkan jalan khusus oleh pihak perusahaan. Namun bagi pura lainnya, warga harus terlebih dahulu meminta izin untuk bersembahyang. “Kalau tidak ada petugas yang pegang kunci portal, ya tidak bisa masuk. Kami sering menerima keluhan warga yang tidak bisa sembahyang di pura mereka sendiri,” ujar Rai Dirga.

Menurutnya, pembatasan itu juga berlaku bagi para jero mangku (pemangku pura) dan umat lain yang hendak beribadah. “Kondisi ini tidak pernah terjadi sebelumnya, sebelum lahan itu dikelola oleh perusahaan,” tegasnya.

Ia menilai pernyataan pihak PT JH yang mengaku tidak pernah melarang umat beribadah tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. “Faktanya, jalan menuju pura rusak dan dipasangi portal yang dikunci. Jadi kami harus izin untuk sembahyang. Ini aneh, kami mau sembahyang kok harus minta izin,” keluhnya.

Rai Dirga juga menjelaskan bahwa sejak lahan tersebut dikuasai PT JH sekitar tahun 2010–2012, berbagai upaya sudah dilakukan untuk mencari kejelasan status lahan. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai hak dan kewenangan atas tanah yang sebelumnya merupakan tanah adat. “Kami berharap Pansus DPRD Bali bisa membantu memfasilitasi penyelesaian agar warga bisa kembali beribadah dengan tenang tanpa hambatan,” ujarnya.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan menelusuri aspek hukum dan perizinan yang melatarbelakangi penguasaan lahan oleh PT Jimbaran Hijau, termasuk keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah.

Made Supartha menekankan, penyelesaian persoalan tanah adat dan akses pura harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dan nilai-nilai Pancasila. “Tanah dan tempat suci adalah milik bersama, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Negara harus hadir melindungi hak rakyatnya,” ujarnya, seraya berjanji akan mengecek lahan tersebut, mana yang disebut tanah negara ataukah ada asset Pemrov Bali di sana.arw

 

Pansus TRAP saat menerima berkas dari warga adat Jimbaran di DPRD Bali, Rabu (5/11).

Akses ke Pura Dibatasi, Pansus TRAP DPRD Bali Tindaklanjuti Aduan Warga Adat Jimbaran


Denpasar, Bali Tribune. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali segera menindaklanjuti keluhan warga Desa Adat Jimbaran, Kabupaten Badung, terkait pembatasan akses ke sembilan pura yang berada di kawasan yang dikuasai oleh PT Jimbaran Hijau (PT JH).

Tiga pura di antaranya—Pura Batu Nunggul, Pura Batu Layah, dan Pura Batu Mejan—dilaporkan benar-benar tertutup aksesnya, membuat warga kesulitan untuk bersembahyang di tempat suci yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa tanah adat yang menjadi lokasi pura tidak boleh dibatasi penggunaannya oleh pihak mana pun. “Orang pura itu sudah tempat ibadah dari zaman nenek moyangnya. Nggak boleh dilarang-larang. Jangan sampai orang Bali jadi tamu di rumahnya sendiri,” tegas Supartha, Rabu (5/11)

Ia meminta pengempon pura segera menyampaikan surat resmi kepada Kapolda Bali, dengan tembusan ke Polres dan Polsek setempat, serta ke Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Komisi I, dan Pansus TRAP. “Setelah surat disampaikan, kami akan turun langsung mengecek kegiatan pembangunan di lokasi. Kami ingin memastikan apakah perizinannya lengkap dan apakah ada pelanggaran, termasuk pembangunan di tebing atau di lahan yang masih disengketakan,” jelasnya.

Pansus TRAP juga berencana memanggil pihak PT Jimbaran Hijau untuk klarifikasi paling cepat pekan depan, setelah pengumpulan data dan inventarisasi masalah selesai dilakukan. “Kami ingin semua pihak duduk bersama, dari pemerintah, masyarakat, hingga BPN. Prinsipnya, masalah ini harus diselesaikan secara musyawarah tanpa harus sampai ke pengadilan,” ujar Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali.

Sementara itu, Bendesa Adat Jimbaran, A.A. Rai Dirga Arsana Putra, mengungkapkan bahwa terdapat sembilan pura di kawasan tersebut. Tiga di antaranya berada di area yang kini diklaim milik PT JH.

Beberapa pura seperti Pura Taksu masih bisa diakses karena telah dibuatkan jalan khusus oleh pihak perusahaan. Namun bagi pura lainnya, warga harus terlebih dahulu meminta izin untuk bersembahyang. “Kalau tidak ada petugas yang pegang kunci portal, ya tidak bisa masuk. Kami sering menerima keluhan warga yang tidak bisa sembahyang di pura mereka sendiri,” ujar Rai Dirga.

Menurutnya, pembatasan itu juga berlaku bagi para jero mangku (pemangku pura) dan umat lain yang hendak beribadah. “Kondisi ini tidak pernah terjadi sebelumnya, sebelum lahan itu dikelola oleh perusahaan,” tegasnya.

Ia menilai pernyataan pihak PT JH yang mengaku tidak pernah melarang umat beribadah tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. “Faktanya, jalan menuju pura rusak dan dipasangi portal yang dikunci. Jadi kami harus izin untuk sembahyang. Ini aneh, kami mau sembahyang kok harus minta izin,” keluhnya.

Rai Dirga juga menjelaskan bahwa sejak lahan tersebut dikuasai PT JH sekitar tahun 2010–2012, berbagai upaya sudah dilakukan untuk mencari kejelasan status lahan. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai hak dan kewenangan atas tanah yang sebelumnya merupakan tanah adat. “Kami berharap Pansus DPRD Bali bisa membantu memfasilitasi penyelesaian agar warga bisa kembali beribadah dengan tenang tanpa hambatan,” ujarnya.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan menelusuri aspek hukum dan perizinan yang melatarbelakangi penguasaan lahan oleh PT Jimbaran Hijau, termasuk keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah.

Made Supartha menekankan, penyelesaian persoalan tanah adat dan akses pura harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dan nilai-nilai Pancasila. “Tanah dan tempat suci adalah milik bersama, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Negara harus hadir melindungi hak rakyatnya,” ujarnya, seraya berjanji akan mengecek lahan tersebut, mana yang disebut tanah negara ataukah ada asset Pemrov Bali di sana.

wartawan
ARW
Category

Warga Tionghoa Buleleng Pusatkan Imlek di Klenteng Ling Gwan Kiong

balitribune.co.id | Singaraja - Warga etnis Tionghoa di Kabupaten Buleleng merayakan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang dipusatkan di Klenteng Ling Gwan Kiong, Singaraja. Sejumlah rangkaian acara digelar sebelum dilaksanakan sembahyang tutup tahun dan melepas Tahun Ular oleh pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (PTITD) Ling Gwan Kiong dan Seng Hong Bio.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 23 Februari Pelabuhan Gilimanuk Terapkan E-Money

balitribune.co.id | Negara - Para pengendara yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa maupun yang masuk Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk tidak bisa lagi membayar retribusi (tiket) secara manual. Untuk membayar retribusi di Terminal Manuver maupun Terminal Gilimanuk kini menggunakan uang elektronil E-Money.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Auto Show 2026, Banjir Promo dan Cashback Puluhan Juta untuk Mobil Impian

balitribune.co.id | Denpasar - Pameran Bali Auto Show yang digelar di Trans Studio Mall (TSM) pada 16-22 Februari 2026 bukan sekedar memajangkan produk mobil unggulan masing-masing peserta mobil tapi juga menjadi kesempatan emas bagi konsumen Bali memiliki unit mobil impian mereka lantaran berbagai promo menarik yang ditawarkan.

Baca Selengkapnya icon click

Atraksi Barongsai Bertepatan Tahun Baru Imlek Hibur Wisatawan di Bali

balitribune.co.id | Nusa Dua - Tahun Baru Imlek 2557 Kongzili tahun 2026 ini dirayakan meriah di sejumlah pusat kegiatan pariwisata di Bali salah satunya di Kuta, kawasan pariwisata Nusa Dua hingga di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Seperti di kawasan Kuta Kabupaten Badung pada 16 Februari 2026 dilakukan ritual tolak bala yang digelar di Vihara Dharmayana Kuta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Revolusi Angpao Digital, Menjaga Tradisi Imlek di Tahun Kuda Api 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun Baru Imlek selalu identik dengan kebersamaan, harapan baru, dan tradisi berbagi. Di tahun Kuda Api 2026 yang melambangkan energi dan keberanian melangkah, tradisi pun terus beradaptasi mengikuti gaya hidup masyarakat yang semakin digital.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Buka Senam AW S3, Perkuat Kebersamaan di Momentum Imlek dan HUT ke-238 Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka merayakan Tahun Baru Imlek 2577  dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-238 Kota Denpasar, Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Bali menggelar kegiatan Senam Andrie Wongso – Sehat, Semangat, Senang (AW S3) dengan mengusung tema “Satu Langkah Banyak Warna Merajut Kebersamaan” di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Minggu (15/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.