Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Akses ke Pura Dibatasi, Pansus TRAP DPRD Bali Tindaklanjuti Aduan Warga Adat Jimbaran

DPRD Bali
Bali Tribune / Pansus TRAP saat menerima berkas dari warga adat Jimbaran di DPRD Bali, Rabu (5/11)

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali segera menindaklanjuti keluhan warga Desa Adat Jimbaran, Kabupaten Badung, terkait pembatasan akses ke sembilan pura yang berada di kawasan yang dikuasai oleh PT Jimbaran Hijau (PT JH).

Tiga pura di antaranya—Pura Batu Nunggul, Pura Batu Layah, dan Pura Batu Mejan—dilaporkan benar-benar tertutup aksesnya, membuat warga kesulitan untuk bersembahyang di tempat suci yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa tanah adat yang menjadi lokasi pura tidak boleh dibatasi penggunaannya oleh pihak mana pun. “Orang pura itu sudah tempat ibadah dari zaman nenek moyangnya. Nggak boleh dilarang-larang. Jangan sampai orang Bali jadi tamu di rumahnya sendiri,” tegas Supartha, Rabu (5/11)

Ia meminta pengempon pura segera menyampaikan surat resmi kepada Kapolda Bali, dengan tembusan ke Polres dan Polsek setempat, serta ke Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Komisi I, dan Pansus TRAP. “Setelah surat disampaikan, kami akan turun langsung mengecek kegiatan pembangunan di lokasi. Kami ingin memastikan apakah perizinannya lengkap dan apakah ada pelanggaran, termasuk pembangunan di tebing atau di lahan yang masih disengketakan,” jelasnya.

Pansus TRAP juga berencana memanggil pihak PT Jimbaran Hijau untuk klarifikasi paling cepat pekan depan, setelah pengumpulan data dan inventarisasi masalah selesai dilakukan. “Kami ingin semua pihak duduk bersama, dari pemerintah, masyarakat, hingga BPN. Prinsipnya, masalah ini harus diselesaikan secara musyawarah tanpa harus sampai ke pengadilan,” ujar Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali.

Sementara itu, Bendesa Adat Jimbaran, A.A. Rai Dirga Arsana Putra, mengungkapkan bahwa terdapat sembilan pura di kawasan tersebut. Tiga di antaranya berada di area yang kini diklaim milik PT JH.

Beberapa pura seperti Pura Taksu masih bisa diakses karena telah dibuatkan jalan khusus oleh pihak perusahaan. Namun bagi pura lainnya, warga harus terlebih dahulu meminta izin untuk bersembahyang. “Kalau tidak ada petugas yang pegang kunci portal, ya tidak bisa masuk. Kami sering menerima keluhan warga yang tidak bisa sembahyang di pura mereka sendiri,” ujar Rai Dirga.

Menurutnya, pembatasan itu juga berlaku bagi para jero mangku (pemangku pura) dan umat lain yang hendak beribadah. “Kondisi ini tidak pernah terjadi sebelumnya, sebelum lahan itu dikelola oleh perusahaan,” tegasnya.

Ia menilai pernyataan pihak PT JH yang mengaku tidak pernah melarang umat beribadah tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. “Faktanya, jalan menuju pura rusak dan dipasangi portal yang dikunci. Jadi kami harus izin untuk sembahyang. Ini aneh, kami mau sembahyang kok harus minta izin,” keluhnya.

Rai Dirga juga menjelaskan bahwa sejak lahan tersebut dikuasai PT JH sekitar tahun 2010–2012, berbagai upaya sudah dilakukan untuk mencari kejelasan status lahan. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai hak dan kewenangan atas tanah yang sebelumnya merupakan tanah adat. “Kami berharap Pansus DPRD Bali bisa membantu memfasilitasi penyelesaian agar warga bisa kembali beribadah dengan tenang tanpa hambatan,” ujarnya.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan menelusuri aspek hukum dan perizinan yang melatarbelakangi penguasaan lahan oleh PT Jimbaran Hijau, termasuk keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah.

Made Supartha menekankan, penyelesaian persoalan tanah adat dan akses pura harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dan nilai-nilai Pancasila. “Tanah dan tempat suci adalah milik bersama, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Negara harus hadir melindungi hak rakyatnya,” ujarnya, seraya berjanji akan mengecek lahan tersebut, mana yang disebut tanah negara ataukah ada asset Pemrov Bali di sana.arw

 

Pansus TRAP saat menerima berkas dari warga adat Jimbaran di DPRD Bali, Rabu (5/11).

Akses ke Pura Dibatasi, Pansus TRAP DPRD Bali Tindaklanjuti Aduan Warga Adat Jimbaran


Denpasar, Bali Tribune. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali segera menindaklanjuti keluhan warga Desa Adat Jimbaran, Kabupaten Badung, terkait pembatasan akses ke sembilan pura yang berada di kawasan yang dikuasai oleh PT Jimbaran Hijau (PT JH).

Tiga pura di antaranya—Pura Batu Nunggul, Pura Batu Layah, dan Pura Batu Mejan—dilaporkan benar-benar tertutup aksesnya, membuat warga kesulitan untuk bersembahyang di tempat suci yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa tanah adat yang menjadi lokasi pura tidak boleh dibatasi penggunaannya oleh pihak mana pun. “Orang pura itu sudah tempat ibadah dari zaman nenek moyangnya. Nggak boleh dilarang-larang. Jangan sampai orang Bali jadi tamu di rumahnya sendiri,” tegas Supartha, Rabu (5/11)

Ia meminta pengempon pura segera menyampaikan surat resmi kepada Kapolda Bali, dengan tembusan ke Polres dan Polsek setempat, serta ke Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Komisi I, dan Pansus TRAP. “Setelah surat disampaikan, kami akan turun langsung mengecek kegiatan pembangunan di lokasi. Kami ingin memastikan apakah perizinannya lengkap dan apakah ada pelanggaran, termasuk pembangunan di tebing atau di lahan yang masih disengketakan,” jelasnya.

Pansus TRAP juga berencana memanggil pihak PT Jimbaran Hijau untuk klarifikasi paling cepat pekan depan, setelah pengumpulan data dan inventarisasi masalah selesai dilakukan. “Kami ingin semua pihak duduk bersama, dari pemerintah, masyarakat, hingga BPN. Prinsipnya, masalah ini harus diselesaikan secara musyawarah tanpa harus sampai ke pengadilan,” ujar Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali.

Sementara itu, Bendesa Adat Jimbaran, A.A. Rai Dirga Arsana Putra, mengungkapkan bahwa terdapat sembilan pura di kawasan tersebut. Tiga di antaranya berada di area yang kini diklaim milik PT JH.

Beberapa pura seperti Pura Taksu masih bisa diakses karena telah dibuatkan jalan khusus oleh pihak perusahaan. Namun bagi pura lainnya, warga harus terlebih dahulu meminta izin untuk bersembahyang. “Kalau tidak ada petugas yang pegang kunci portal, ya tidak bisa masuk. Kami sering menerima keluhan warga yang tidak bisa sembahyang di pura mereka sendiri,” ujar Rai Dirga.

Menurutnya, pembatasan itu juga berlaku bagi para jero mangku (pemangku pura) dan umat lain yang hendak beribadah. “Kondisi ini tidak pernah terjadi sebelumnya, sebelum lahan itu dikelola oleh perusahaan,” tegasnya.

Ia menilai pernyataan pihak PT JH yang mengaku tidak pernah melarang umat beribadah tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. “Faktanya, jalan menuju pura rusak dan dipasangi portal yang dikunci. Jadi kami harus izin untuk sembahyang. Ini aneh, kami mau sembahyang kok harus minta izin,” keluhnya.

Rai Dirga juga menjelaskan bahwa sejak lahan tersebut dikuasai PT JH sekitar tahun 2010–2012, berbagai upaya sudah dilakukan untuk mencari kejelasan status lahan. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai hak dan kewenangan atas tanah yang sebelumnya merupakan tanah adat. “Kami berharap Pansus DPRD Bali bisa membantu memfasilitasi penyelesaian agar warga bisa kembali beribadah dengan tenang tanpa hambatan,” ujarnya.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan menelusuri aspek hukum dan perizinan yang melatarbelakangi penguasaan lahan oleh PT Jimbaran Hijau, termasuk keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah.

Made Supartha menekankan, penyelesaian persoalan tanah adat dan akses pura harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dan nilai-nilai Pancasila. “Tanah dan tempat suci adalah milik bersama, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Negara harus hadir melindungi hak rakyatnya,” ujarnya, seraya berjanji akan mengecek lahan tersebut, mana yang disebut tanah negara ataukah ada asset Pemrov Bali di sana.

wartawan
ARW
Category

Sebut Pansus TRAP DPRD Bali 'Lucu', Perbekel Pancasari Tegaskan Desa Tak Punya Kewenangan Backing Bali Handara

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Desa (Perbekel) Desa Pancasari, Sukasada, Buleleng, Wayan Komiarsa, mengaku kecewa terhadap proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, pada Rabu (4/2/2026) lalu. Ia menilai aspirasi dan data riil dari pihak desa terkait persoalan banjir di wilayahnya tidak diberikan ruang yang cukup untuk dipaparkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pesan Gubernur Bali di Rakor P4GN 2026, Penanganan Narkoba Harus Serius dan Terpadu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen serius dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) melalui Rapat Koordinasi P4GN Provinsi Bali Tahun 2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/2).

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Adi Arnawa Dorong Kolaborasi Perumda MGS dan Food Station Jakarta

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, selaku Kuasa Pemilik Modal, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) dengan BUMD Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya. Kerja sama ini difokuskan pada penyediaan beras, pemanfaatan sarana produksi, serta pengembangan bisnis pangan di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Siap Support Perhelatan Sanur Bali International Half Marathon

balitribune.co.id | Denpasar - Perhelatan Sanur Bali International Half Marathon 2026 siap digelar Minggu, 8 Februari mendatang. Pemerintah Kota Denpasar, menyambut baik perhelatan akbar yang diperkirakan akan diikuti lebih dari 5 ribu pelari domestik maupun internasional itu.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Kinerja Keuangan Daerah, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Turun Langsung Cari Solusi

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam upaya meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan dan aset daerah, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata turun langsung mengunjungi Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem, Kamis, (5/2/2026) untuk mendengarkan sekaligus mencarikan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi jajaran BPKAD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.