
balitribune.co.id | Denpasar - Likuiditas perbankan nasional menunjukkan peningkatan setelah pemerintah menambahkan Dana Penempatan Pemerintah (DPK) sebesar Rp200 triliun kepada bank-bank BUMN pada 12 September 2025 lalu. Kondisi ini menjadi salah satu pendorong pemulihan fungsi intermediasi perbankan, termasuk di Bali.
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menegaskan bahwa OJK mendukung penuh inisiatif pemerintah untuk memperkuat UMKM, termasuk melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program hapus tagih bagi debitur UMKM. Pernyataan ini disampaikan dalam acara "Ngorte Bareng Media", Kamis (19/9).
“OJK baru saja menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM). Regulasi ini diharapkan dapat membuat UMKM semakin berdaya saing, sekaligus berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional,” ujar Puji Rahayu, tentu pendekatannya harus secara holistic, sambungnya.
Melalui POJK tersebut, OJK mendorong bank maupun Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menghadirkan pembiayaan UMKM yang mudah, cepat, murah, dan inklusif, namun tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian.
Pendekatan ini diharapkan dapat menjangkau seluruh segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses instan dan sederhana, hingga usaha kecil dan menengah yang membutuhkan produk keuangan lebih kompleks dan beragam.
"Selain POJK 19/2025 tentu paket program yang digulirkan pemerintah akan mampu mewujudkan ekosistem ekonomi bergerak," tukasnya.
Namun demikian ia juga memberikan catatan, meskipun likuiditas perbankan bisa dikatakan terpenuhi, tapi jika permintaan kredit masyarakat seperti modal kerja, kredit investasi dan lainnya tidak bertambah, tentu tidak akan terpengaruh.
Catatan OJK Bali, kredit investasi masih tumbuh baik (14%), meskipun sedikit turun, tapi masih lebih baik dari modal kerja (1,73%). Puji Rahayu beranggapan jika kredit investasi masih double digit, artinya keyakinan masyarakat terhadap "future" itu posistif.
"Dan ini terkonfirmasi dari surveynya BI yang selalu di atas nasional," imbuhnya.
Puji Rahayu juga menyoroti pentingnya diversifikasi sektor pembiayaan di Bali. Ia menyebut sektor pertanian mulai mendapatkan porsi lebih besar dalam pembiayaan, naik dari 13% menjadi 21%.
“Selama ini pembiayaan lebih terkonsentrasi di sektor pariwisata. Padahal pertanian juga punya peran penting, sehingga perlu akses pembiayaan yang lebih luas dan nyaman bagi petani,” jelasnya.
Dengan langkah ini, OJK berharap pertumbuhan ekonomi di Bali tidak hanya bergantung pada pariwisata, tetapi juga bertumpu pada sektor produktif lain seperti pertanian.
Sementara itu, Deputy Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Bali, Zulkifli juga menekankan pentingnya mengenali karakter debitur sebelum memberikan pinjaman. Hal ini menjadi salah satu kunci menjaga kualitas kredit di tengah upaya memperluas akses pembiayaan searah dengan POJK 19/2025. Bank harus memperhatikan mitigasi risiko jika ingin menyalurkan kredit kepada masyarakat.
“Kalau kita punya uang lalu dipinjam orang, tentu kita harus tahu karakter peminjamnya. Begitu juga dalam pembiayaan, perlu ada parameter untuk menilai apakah debitur mampu dan mau memenuhi kewajibannya,” ujar Zul.
Bahkan ia menyebutkan penyederhaan layanan tengah dilakukan, tujuannya tidak lain untuk memberikan kemudahan akses perbankan kepada masyarakat. Karena menurutnya banyak masyarakat yang beranggapan untuk mendapatka kredit dari Lembaga keuangan sulit dan berbelit.
"Kami sebagi regulator mengisyaratkan kepada lembaga keuangan, berikanlah persyaratan yang lebih sederhana. tujuannya tak lain agar dana yang ada diperbankan bisa terserap, sehingga LDRnya bisa turun, jadi itu perimbangannya," tuturnya.
Selain itu ia juga menjelaskan dalam POJK 19/2025, diatur bahwa ketika nasabah pernah memiliki kredit macet, kemudian mengajukan kredit kembali, ini bisa diproses dengan kriteria khusus. Tetapi memang Perbankan akan menilai kembali, layak atau tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Tapi kalau nasabah masih memiliki usaha, tapi kalau sudah tidak ada ya, tentu tidak bisa," katanya, seraya meminta LUJK membuat aturannya sendiri yang memudahkan masyarakat mendapatkan permodalan.