Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Amankan Ancaman Siber, Telkomsel – Asuransi Igloo Hadirkan Perlindungan Digital

CEO dan Co-founder Igloo, Raunak Mehta
Bali Tribune / CEO dan Co-founder Igloo, Raunak Mehta

balitribune.co.id | Jakarta  - Perusahaan keamanan siber Check Point mencatat Indonesia mengalami rata-rata 3.300 serangan siber per minggu pada awal tahun 2023, tertinggi di Asia Tenggara. Laporan lain dari SOC Radar pada tahun 2024 juga mencatat terjadinya lebih dari 4.406 jenis serangan phishing. Ancaman siber yang semakin canggih membuat perlindungan digital menjadi kebutuhan penting.

Menyadari bahaya ini, Telkomsel sebagai penyedia layanan telekomunikasi digital terdepan di Indonesia menggandeng  Igloo, perusahaan insurtech regional menghadirkan rangkaian layanan asuransi perlindungan  digital . Kemitraan ini menghadirkan berbagai produk asuransi digital  bagi lebih dari 150 juta pelanggan Telkomsel, termasuk asuransi perlindungan siber, asuransi gadget, asuransi perjalanan, dan asuransi pelindung layar ponsel.

Pelanggan dapat dengan mudah memperoleh produk-produk asuransi ini sebagai add-on saat mengisi ulang pulsa atau membeli paket data di aplikasi MyTelkomsel, dengan premi mulai dari Rp200 hingga Rp3.000, dan dengan pilihan masa perlindungan yang beragam.

Peluncuran produk-produk asuransi ini sejalan dengan perubahan gaya hidup masyarakat Indonesia, ditandai dengan masyarakat kelas menengah yang semakin cakap dalam digital dan berkembangnya kecenderungan untuk bertransaksi secara online. 

Pada fase pertama kolaborasi ini, beberapa produk asuransi sudah resmi diluncurkan bagi pelanggan prabayar Telkomsel, dan akan disusul dengan produk lainnya dalam waktu dekat.

● Asuransi Perlindungan Siber mulai dari Rp500, memberikan perlindungan untuk pencurian identitas hingga Rp1.000.000 dan penipuan transfer dana elektronik hingga Rp1.000.000.
● Asuransi Gadget mulai dari Rp1.000, memberikan perlindungan terhadap pencurian dan perlindungan perangkat hingga Rp500.000.
● Asuransi Pelindung Layar Ponsel mulai dari Rp200, memberikan perlindungan untuk kerusakan layar ponsel hingga Rp200.000.
● Asuransi Perjalanan mulai dari Rp500 per hari untuk pembelian paket roaming, memberikan perlindungan untuk biaya medis, kecelakaan diri, dan ketidaknyamanan penerbangan.

Pelanggan yang membeli produk asuransi dapat menikmati proses pengajuan dan pengelolaan klaim yang mudah melalui fitur Insurance Hub di aplikasi MyTelkomsel.

VP Data Solutions & Digital Financial Services Telkomsel, Alfian Manullang mengatakan, Integrasi proteksi asuransi di aplikasi MyTelkomsel bersama Igloo mencerminkan komitmen Telkomsel  untuk meningkatkan gaya hidup digital masyarakat Indonesia dengan menghadirkan solusi perlindungan yang dapat memberikan rasa aman. Dengan semakin banyaknya masyarakat Indonesia yang beraktivitas dan bertransaksi secara digital.

“Kemitraan strategis dan inovatif ini memperkuat komitmen kami untuk tidak hanya menghubungkan, tetapi juga melindungi pengguna kami dengan solusi perlindungan digital yang sederhana, aman, dan mudah diakses,” ujar VP Data Solutions & Digital Financial Services Telkomsel, Alfian Manullang.

CEO dan Co-founder Igloo, Raunak Mehta mengatakan, senang dan bangga dapat bekerja sama dengan Telkomsel, perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia,” ujarnya.

“Selama bertahun-tahun, Igloo dikenal sebagai insurtech yang mampu mengintegrasikan perlindungan asuransi ke dalam bentuk pembelian yang mudah. Kesempatan untuk menghadirkan solusi ini bagi lebih dari 150 juta pelanggan Telkomse lmerupakan bukti nyata atas keahlian dan komitmen kami di bidang ini,” pungkas Raunak Mehta.

wartawan
HEN

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.