Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anak-anak Sesak Nafas oleh Debu Galian C, Warga Batudawa Kelod Mengadu ke Dewan

DATANGI DEWAN - Perwakilan warga Banjar Dinas Batudawa Kelod yang mendatangi DPRD Karangasem kemarin, terkait galian C di daerahnya yang mengganggu.

 BALI TRIBUNE - Sejumlah perwakilan warga Banjar Dinas Batudawa Kelod, Desa Tulamben, Karangasem, Senin (5/11) mengadukan aktivitas galian C di wilayah mereka ke DPRD Karangasem. Perwakilan warga Banjar Dinas Patudawa Kelod ini diterima langsung oleh Ketua  DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi, untuk berdialog di ruang transit Ketua DPRD. Kepada Ketua Dewan, Klian Banjar Adat Batudawa Kelod, I Nyoman Darma, menyampaikan keluhan warganya yang selama hampir tiga tahun ini terganggu dengan aktivitas galian C di wilayah mereka. “Suara alat berat sangat mengganggu karena sangat keras, tidak hanya itu setiap hari warga kami harus mandi debu! Tidak hanya itu, debu juga mencemari makanan dan ruang tidur kami,” ungkapnya diamini enam orang perwakilan lainnya. Tidak hanya itu, tanaman perkebunan milik warga juga pertumbuhannya kurang bagus akibat bagian daun dan batang pohon dilapisi debu galian C. “Banyak warga kami utamanya anak-anak mengalami sesak nafas, batuk akibat menghirup debu dari aktivitas galian C termasuk mobil truk dari dan menuju galian C yang lalu lalang,” ucapnya dan menambahkan, beberapa tempat penampungan air milik warga juga tercemar oleh debu galian C. Dikatakan pula, aktivitas penambangan pasir dan batu di dua perusahaan galian C, masing-masing PT Abu Pasir Indah dan PT Suas Karya tersebut full setiap harinya yakni mulai dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita. Yang sangat disayangkan warga setempat yakni keberadaan galian C di wilayah mereka, yang tanpa pemberitahuan sama sekali sebelumnya. “Saat membuat galian C itu, yang tahu hanya bendesa adatnya saja, sedangkan masyarakat di lingkungan kami sama sekali tidak diberitahu atau tidak ada sosialisasi,” bebernya. Pun demikian, kata mereka, saat perusahaan yang bersangkutan memperpanjang izinnya, pihak perusahaan sama sekali tidak meminta izin atau pemberitahuan apapun kepada warga setempat sebagai penyanding. “Sudah sering kali ada permasalahan antara pengusaha bersangkutan dengan warga kami. Sudah beberapa kali ditegur tetapi jawaban dari pengusaha tidak jelas. Karena itu demi kesehatan 99 Kepala Keluarga yang ada di lingkungan kami, kami memohon kepada pemerintah agar usaha galian C itu ditutup atau tidak diperpanjang izinnya. Dan tidak boleh ada lagi galian C di wilayah kami,” pintanya. Sementara itu, Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi mengaku pihaknya sudah menerima dan menidaklanjuti keluhan dari masyarakat Banjar Dinas Batudawa Kelod, yang terkena dampak negatif dari usaha galian C milik dua perusahaan yang beroperasi di wilayah itu. “Warga di sana mengeluhkan dampak dari keberadaan galian C, dimana dari sisi kesehatan banyak anak-anak yang mengalami sesak nafas, dan batuk akibat paparan debu. Termasuk tempat penampungan air warga juga tercemar  oleh debu,” tegas Sumardi. Disebutkannya bahwa izin dua uusaha galian C diwilayah itu akan berakhir pada Desember 2018 ini. Dan pihaknya di lembaga dewan akan berkoordinasi dengan Dinas terkakit seperti Sat Pol PP, BLH dan Dinas Perizinan, karena ada keluhan dari masyarakat nantinya jika perusahaana bersangkutan akan memperpanjang izin akan terus dipantau. Artinya jika tidak mendapatkan izin dari penyanding dalam hal ini masyarakat setempat, maka proses izin itu sendiri tidak bisa dilanjutkan.

wartawan
Redaksi
Category

Komisi Informasi Provinsi Bali Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Pemerintahan Desa

balitribune.co.id | Bangli  - Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menggelar visitasi dan asesment Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2025 di Kabupaten Bangli. Visitasi ini dilakukan di dua desa, yaitu Desa Demulih, Kecamatan Susut, dan Desa Tembuku, Kecamatan Tembuku.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Bangli Siap Wujudkan RPJMD yang Berpihak kepada Kepentingan Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli menjawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terkait 2 Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Bangli 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari Indonesia Sampai Polandia, Festival Fotografi Membawa Perspektif Global ke Bali

balitribune.co.id | Tabanan - Mewakili 10 negara dari Asia Tenggara, Asia Pasifik, hingga Eropa, sebanyak 34 seniman menampilkan karyanya di festival 23 hari yang dimulai dari 26 Juli sampai 17 Agustus 2025 di Nuanu Creative City, Tabanan. Dengan tema LIFE, festival ini akan menjadi platform bagi seniman fotografi global dan lokal.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Resmikan Gedung Universitas Terbuka Denpasar Dukung Program 1 Keluarga 1 Sarjana

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster menargetkan angka partisipasi kasar perguruan tinggi di Bali sebesar 50 persen. Pasalnya, saat ini angka partisipasi kasar perguruan tinggi di Bali dibawah 50 persen. Sehingga pihaknya mencanangkan program 1 keluarga 1 sarjana untuk keluarga miskin di Bali. Demikian disampaikan orang nomor satu di Bali ini saat Peresmian Gedung Universitas Terbuka (UT) Denpasar (2/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerimaan Murid Baru: Jalur Tikus Terputus, Sekolah Swasta International Jadi Trend

balitribune.co.id | Gianyar - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 semakian rapi dan ketat. Peluang jalur tikus dengan berbekal surat sakti atau lainnya tidak ada lagi. Kalangan Pejabat eksekutif maupun legislatif pun kini merasa lega, karena tidak ikut-ikutan dipusingkan titipan. Sementara sejumlah sekolah Swasta International justru jadi pilihan orang tua kelas menengah keatas.

Baca Selengkapnya icon click

Made Dharma Divonis Bebas Majelis Hakim dari Dakwaan Pemalsuan Surat

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma (64) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara dugaan pemalsuan surat pada Selasa (1/7). Putusan ini sekaligus memulihkan hak-hak mantan anggota DPRD Badung tersebut setelah sempat ditahan sejak proses hukum berjalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.