Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Analisa Dampak Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Libatkan Dokter Penasehat

Bali Tribune/ KOORDINASI - Saat koordinasi peran dokter penasehat dan pegawai pengawas Kementerian Tenaga Kerja RI dalam kasus kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja
balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kanwil Bali Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) bersama dokter penasehat dan pegawai pengawas Kementerian Tenaga Kerja membentuk koordinasi dengan tujuan membangun persepsi dan kerjasama dalam memberikan pelayanan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. "Jadi dokter penasehat ini sejauh mana mereka akan memberikan penetapan dampak dari seseorang mengalami kecelakaan terhadap tingkat kecacatannya," jelas Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banuspa, M Yamin Pahlevi saat kegiatan peran dokter penasehat dan pegawai pengawas Kementerian Tenaga Kerja RI dalam kasus kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja di Denpasar, Jumat (5/4).
 
Sedangkan peran dari pegawai pengawas kata dia adalah akan mengawal apakah seseorang yang mengalami kecelakaan kerja memang benar dalam hubungan kerja maupun penyakit akibat kerja. Sehingga pada akhirnya kebijakan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan pelayanan ke depannya dapat diwujudkan dengan lebih baik. 
 
"Secara definisi yang namanya kecelakaan kerja adalah risiko yang dialami oleh peserta dalam hubungan kerja mulai berangkat kerja, di tempat kerja hingga kembali ke rumah. Ini yang namanya hubungan kerja. Kemudian penyakit dalam hubungan kerja adalah penyakit yang oleh seseorang akibat dampak lingkungan kerjanya. Misalnya di lingkungan kerjanya penuh dengan zat-zat kimia. Sehingga berdampak pada pekerjanya terpapar zat kimia bisa menyebabkan gangguan paru-paru akut dan lainnya," beber Pahlevi. 
 
Dikatakannya, penyakit akibat hubungan kerja diberikan tenggang waktu maksimal 3 tahun setelah berhenti bekerja kalau terbukti secara medis terpapar oleh akibat lingkungan kerjanya dan yang bersangkutan berhak mendapatkan pelayanan pengobatan dan perawatan. "Kita juga sekarang mengcover Pekerja Migran Indonesia (PMI) kalau di Bali pekerja kapal pesiar. Kalau di Lombok, mereka banyak bekerja perkebunan di Malaysia dan pembantu rumahtangga," imbuhnya. 
 
Lebih lanjut Pahlevi menyampaikan, untuk di Kanwil Banuspa, penyakit akibat hubungan kerja ini kasusnya memang sedikit karena jarang perusahaan yang mau mengajukan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, pemberi kerja  khawatir jika lingkungan kerjanya dianggap kurang bagus. Kasus penyakit akibat kerja ini biasanya dialami oleh pekerja di perusahaan industri (pabrik).
 
"Sehingga ada kecenderungan dari perusahaan belum melaporkan. Apalagi memang di daerah Banuspa jarang sih ada industri. Di Banuspa perusahaan yang tidak banyak memproduksi barang. Tidak ada pabriklah. Biasanya yang rentan itu kan mereka yang bekerja di pabrik seperti pabrik cat, asbes dan lainnya. Di Banuspa hampir tidak ada pabrik-pabrik seperti itu," terangnya. 
 
Namun diakuinya untuk kasus kecelakaan kerja di Banuspa setiap tahunnya mengalami kenaikan cukup tinggi berkisar 10 sampai 15 persen seperti kecelakaan di jalan raya dan di tempat kerja. 
 
Walaupun mengalami kecelakaan, begitu masuk rumah sakit yang bersangkutan tidak mengeluarkan biaya karena ditanggung sepenuhnya sampai sembuh. 
 
Sementara itu Koordinator Dokter Penasehat, Prof Putu Gede Adiatmika menjelaskan bahwa dokter penasehat adalah ASN yang dikukuhkan oleh Kemenaker untuk menjadi dokter penasehat. Peran utama dokter penasehat memberikan pertimbangan medis dalam rangka menetapkan kecacatan fungsional maupun cacat anatomis. 
 
"Tapi, dalam proses antara pengawas tenaga kerja dan BPJS terjadi persamaan persepsi, dia (dokter penasehat) langsung bekerja di situ. Tapi jika ada perbedaan persepsi, di sini peran dokter pengawas menjadi penengah antara pengawas dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kita bisa mendapatkan kesepakatan untuk menetapkan kecacatan fungsional," paparnya. 
 
Menurut Adiatmika, jika pasien mengalami kecelakaan dan sudah melewati pengobatan atau telah sembuh namun ada cacat, berapa persen tingkat cacatnya itu akan ditetapkan oleh dokter penasehat. Sebab kata dia dari persentase kecacatan tersebut yang menentukan pembayaran klaimnya. "Kita semua mitra kerja antara pengawas tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan dokter penasehat. Komunikasi kita sama-sama ketiga pemangku kepentingan ini. Tapi dalam hal penetapan kecelakaan, kita akan selalu diminta BPJS untuk turut hadir ke lapangan untuk melihat pasien secara langsung. Di situ kita lihat, baru menetapkan kasus-kasus mana yang cacat dan tidak," papar Adiatmika.
 
Secara umum disampaikannya, kasus kecelakaan kerja berupa kecelakaan di jalan raya dan aktivitas selama di kantor/tempat kerja di wilayah Banuspa dalam sebulan rata-rata terdapat 1 sampai 2 kasus yang diajukan untuk mendapatkan pertimbangan medis kepada dokter penasehat. 
wartawan
Ayu Eka Agustini

Ketua DPRD Bangli Desak Pemkab Bentuk Satgas Pencegahan Rabies

balitribune.co.id I Bangli - Maraknya kasus gigitan anjing positif rabies  belakangan ini mendapat tanggapan serius dari kalangan DPRD Bangli. Dewan mendesak agar segera dibentuk Satgas  pencegahan rabies. Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika mengatakan isu rabies adalah sangat sensitif terutama untuk dunia pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Dinas Pertanian Klungkung Siaga Virus ASF, Pengawasan Kandang Babi Diintensifkan

balitribune.co.id I Semarapura - Kekhawatiran mulai dirasakan peternak babi di Bali setelah muncul laporan kematian ternak secara mendadak di sejumlah daerah. Kondisi ini memicu kewaspadaan pemerintah daerah terhadap potensi merebaknya kembali penyakit African Swine Fever (ASF) yang sebelumnya sempat menghantam sektor peternakan babi di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Denpasar Kreatif 2026: Wadah Sineas dan Fotografer Abadikan Esensi Budaya Kota

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pariwisata  menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan ekonomi kreatif melalui penyelenggaraan Lomba Foto, Video dan Pameran Kreatif Denpasar  Tahun 2026. Kegiatan ini mendapat sambutan luar biasa dari para Photografer dan Sineas dengan karya-karya yang luar biasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Kapal Lestarikan Pura Beji Dedari, Dikelola Profesional sebagai Destinasi Penglukatan Spiritual

balitribune.co.id I Mangupura - Desa Adat Kapal, Kelurahan Kapal, Mengwi terus berupaya menjaga kelestarian kawasan suci Pura Beji Dedari sekaligus mengembangkan potensinya sebagai destinasi penglukatan spiritual yang tertata dan profesional. 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan upacara melaspas sejumlah bangunan penunjang wisata di kawasan pura, Rabu (27/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati dan Wabup Badung Hadiri Karya Melaspas di Pura Dalem Suargan Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri Upacara Ngeratep dan Melaspas Ida Betara di Pura Dalem Suargan, Banjar Kedewatan, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kamis (28/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.