Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aniaya Kekasih, Oknum Anggota Ormas Dibekuk

Bali Tribune/ foto pelaku
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang oknum anggota Ormas, Ketut Widana (38) dibekuk polisi karena menganiaya kekasihnya, Made Tutik Remaja (44) di sebuah rumah kos di Jalan Pulau Ayu Gang Babiguling, Denpasar.
 
 Made Tutik Remaja adalah prempuan yang viral karena meletakkan patung Nyi Roro Kidul di Pantai Waterblow, Nusa Dua beberapa pekan lalu. Motif penganiayaan itu karena pelaku cemburu setelah melihat foto Made Tutik bersama mantan suaminya di media sosial Facebook. Widana yang merupakan anggota sebuah Ormas ternama itu menuduh kekasihnya berselingkuh. “Korban berusaha meyakinkan pelaku tidak pernah selingkuh dengan mantan suaminya maupun orang lain. Tetapi pelaku tetap saja emosi,” ungkap Kasubbag Humas Polresta Denpasar IPTU I Ketut Sukadi, Selasa (2/6/2020).
 
Upaya Tutik tidak membuat emosi pelaku meredam. Sebaliknya, pria yang lengan kirinya bertato itu mendorong kekasihnya hingga kepalanya membentur tembok. Belum cukup sampai disitu. Pipi kirinya juga dipukul menggunakan tangan kosong serta perutnya ditendang. “Korban mengalami bengkak pada kepala belakang serta memar di pipi dan mata. Dia melaporkan perbuatan pelaku ke  Polresta Denpasar,” terang Sukadi.
 
Setelah menerima laporan, anggota Resmob Sat Reskrim Polresta Denpasar dikomando Kanit Jatanras Iptu Made Putra Yudhistira mencari keberadaan pelaku. Pria asal Desa Panji Anom, Buleleng itu ditangkap saat bersembunyi di kamar mandi kosnya di Jalan Pulau Bungin nomor 15 Denpasar Selatan, Sabtu (30/5) pukul 13.00 Wita. Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, seperti sebuah baju dan celana panjang serta sebuah sepeda motor bernomor polisi DK 4444 EU. Sementara, infomasi dari sumber polisi menyebutkan bahwa pelakulah yang mengantar korban ke Pantai Waterblow untuk meletakkan patung Nyi Roro Kidul. 
wartawan
Bernard MB
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.