Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

APSI Bali Tetap Kedepankan SOP Kesehatan Dalam Pengamanan

Bali Tribune/ Gede Risky Pramana, Ketua DPD APSI Bali.
Balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah provinsi Bali kembali berbenah di era new normal dengan membuka pariwisata kembali saat kondisi masih mewabahnya virus covid-19. Tentunya SOP tetap mengekedepankan protokol kesehatan bagi setiap pengunjung yang berkunjung ke Bali.
 
Dalam hal ini peran petugas pengamanan di tempat-tempat potensi banyaknya dikunjungi wisatawan, tentu harus disiplin dalam upaya mencegah kembali merebaknya wabah virus ini. Setidaknya, dengan menerapkan SOP protokol kesehatan baik untuk diri sendiri (petugas pengaman) juga terhadap tamu yang datang. 
 
Ketua DPD APSI Bali (asosiasi profesi satpam Indonesia) Gede Risky Pramana, menyatakan bahwa aspek satuan pengamanan adalah salah satu unsur penting dalam setiap penerapan protokol kesehatan dalam menata kesiapan pembukaan pariwisata di Bali. 
 
Terbukti bahwa di beberapa tempat pariwisata dan perhotelan, dimana satuan pengamanannya menjadi gugus utama dalam melaksanakan SOP protokol kesehatan di setiap area dalam menyambut new normal. 
 
"Semua stake holder pariwisata harus tetap fokus memperhatikan tata aturan ini agar satuan pengamanan di setiap wilayah dapat menjadi garda terdepan dalam menjalankan protocol kesehatan sesuai dengan ketentuan pemerintah," kata Gede Risky.
 
Ditegaskannya bahwa pentingnya profesi satpam yg bersertifikasi dan benar-benar memahami standar protokol kesehatan dengan baik. "Karena mereka (satpam) menjadi garda terdepan dalam menjalankan pencegahan makin meluasnya virus ini," tambahnya.
 
Pada intinya, kata dia pentingnya perhatian kepada satuan pengamanan sebagai pelaksana protokol kesehatan utama dalam mulainya pembukaan pariwisata lokal dan persiapan pembukaan pariwisata internasional. "Jadi fungsi satpam yang sekarang tidak hanya menjaga tetapi juga menjadi garda terdepan gugus tugas pencegahan," demikian Gede Risky.
wartawan
Redaksi

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.