ASN Pria Bakal Dapat Cuti Istri Melahirkan | Bali Tribune
Diposting : 17 March 2024 20:07
ANA - Bali Tribune
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Mangupura - Aparatur sipil negara (ASN) pria akan diberikan hak cuti apabila istrinya melahirkan.

Aturan ASN pria cuti bila istri melahirkan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)  tentang Manajemen ASN sebagai aturan pelaksanaan dari UU No 20/2023 tentang ASN.  

RPP ini saat ini tenggah digodok di pemerintah pusat.

Untuk penerapan aturan ASN pria dapat cuti apabila istri melahirkan ini pun siap dilaksanakan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Hanya saja Pemkab Badung masih menunggu putusan RPP tersebut.

"Jadi itu (cuti ASN pria) baru rancangan dan belum penetapan. Masih dibahas di pusat,” ungkap Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya, Minggu (17/3).

Dalam penerapan di Pemkab Badung, lanjut Wijaya, pihaknya tetap berpedoman pada ketentuan pusat. Yang jelas pihaknya siap menerapkan aturan yang memang digariskan oleh pemerintah pusat.

“Kita kan mengikuti pusat, kalau aturan itu sudah berlaku kita di daerah kita jalankan," katanya.