Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Astra Motor 55 Tahun: Nikmati Promo Menarik di Aplikasi Motorku X

Aplikasi Motorku X
Bali Tribune / HUT - Promo Menarik di Aplikasi Motorku X rangkaian HUT Astra Motor ke-55

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka merayakan HUT ke-55 tahun pada 15 Juni 2025 ini, Astra Motor memberikan apresiasi istimewa kepada para pelanggan setianya. Melalui aplikasi Motorku X, Astra Motor Bali menghadirkan program spesial bertajuk "Loyalty HUT ASMO 55 Tahun", yang berlangsung secara nasional pada periode 15 – 20 Juni 2025.
Program ini memberikan kesempatan bagi 5.500 konsumen pertama di seluruh Indonesia untuk mendapatkan Hepigo Poin hanya dengan melakukan transaksi pembelian motor Honda secara tunai maupun kredit untuk semua tipe melalui aplikasi Motorku X.
Setiap transaksi yang diproses akan langsung mendapatkan 1.500 Hepigo Poin (setara dengan Rp150.000) yang otomatis masuk ke akun Motorku X konsumen. Poin tersebut dapat ditukarkan dengan berbagai voucher menarik yang tersedia di dalam aplikasi, dengan masa berlaku hingga 1 tahun. Syaratnya, konsumen terlebih dahulu harus melakukan booking servis via Motorku X.
Region Head Astra Motor Bali, Yohanes Kurniawan, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi kepada konsumen atas loyalitas dan kepercayaan selama ini.
"Kami menghadirkan Loyalty Program HUT Astra Motor ke-55 ini sebagai bentuk terima kasih kepada pelanggan kami. Melalui Hepigo poin, kami ingin memperkuat hubungan dan kepuasan konsumen terhadap layanan kami. Ini adalah bentuk kejutan loyalti yang kami hadirkan secara serentak di seluruh jaringan dealer resmi Honda di bawah naungan Astra Motor," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yohanes menambahkan bahwa kepercayaan konsumen merupakan pilar utama kemajuan Astra Motor hingga kini.
"Terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan selama ini. Kami berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik dan menjaga sinergi Satu Hati bersama seluruh konsumen setia kami di Bali dan seluruh Indonesia,” tutupnya.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini. Segera lakukan pemesanan motor Honda impian Anda melalui Motorku X dan dapatkan keuntungannya!

wartawan
HEN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.