Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Astra Motor Bali Bagikan 540 Sikat Gigi untuk Anak Tampaksiring

Bali Tribune / Pembagian sikat gigi dari Astra Motor Bali kepada anak-anak Manukaya, Tampaksiring.

balitribune.co.id | Gianyar - Astra Motor Bali bersama drg Komang Ayu Sri Widyasanthi, Penerima Apresiasi Satu Indonesia Awards, mengadakan pembelajaran menjaga kesehatan gigi kepada 50 anak Manukaya, Tampaksiring, Gianyar. Edukasi cara menggosok gigi yang baik diberikan bersama dengan komunitas Gerakan Gigi Bali Sehat dalam bentuk gambar serta latihan yang diperagakan oleh salah satu anak.

Region Head Astra Motor Bali, Yohanes Kurniawan, mengatakan, menjadi perusahaan yang telah 54 tahun hadir menemani konsumen setianya selalu berusaha, Astra Motor fokus untuk memberikan manfaat kepada masyarakat melalui Community Development Program. Kegiatan yang berkolaborasi dengan Penerima Apresiasi Satu Inonesia Awards sejalan dengan Sustainability Development Goals (SDGs) dan Astra Motor Sustainability Initiatives 2030 yang terangkum dalam empat pilar kontribusi sosial Astra Motor yang menyasar bidang Kesehatan (AM Health), Pendidikan (AM Smart), Lingkungan (AM Greeners) dan Kewirausahaan (AM Growth).

"Astra Motor hingga kini sangat menjunjung tinggi semangat keberlanjutan dan terus berkomitmen memberikan dampak baik untuk generasi kini dan generasi yang akan datang, melalui menanamkan karakter hidup sehat. Dengan menggandeng Penerima Apresiasi Satu Indonesia Awards sebagai dokter gigi yang sangat peduli dengan kesehatan gigi anak-anak, kami ingin tanamkan perilaku hidup bersih dan sehat sedini mungkin. Program ini sendiri akan dilaksanakan secara bertahap menyasar anak-anak di lokasi rural seluruh Bali. Total kami akan membagikan 540 paket sikat dan pasta gigi sekaligus edukasi pentingnya menggosok gigi," ungkap Kurniawan.

Sebagai penggagas program "Gerakan Gigi Bali Sehat" yang telah berjalan sejak bulan Oktober tahun 2018, drg Komang Ayu Sri Widyasanthi telah memperluas gerakan ini hingga kabupaten Gianyar, Bangli, Karangasem. "Sebelumnya sangat sulit menanamkan kebiasaan gosok gigi sesudah makan dan sebelum tidur pada anak-anak apalagi di desa-desa 7 dari 10 anak tidak punya sikat gigi, bahkan ada satu sikat gigi untuk satu keluarga. Setelah Gerakan ini berjalan secara konsisten mereka sudah mengerti dan paham pentingnya menggosok gigi," imbuhnya.

wartawan
HEN
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.