Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Astra Motor Bali Gelar Edukasi Safety Riding di Panti Asuhan

keselamatan berkendara
Bali Tribune / EDUKASI - Team Safety Riding Astra Motor Bali memberikan edukasi keselamatan berkendara kepada penghuni panti asuhan, Kamis (22/1)

balitribune.co.id | Denpasar  – Komitmen Astra Motor Bali dalam menanamkan budaya keselamatan berkendara terus digencarkan melalui berbagai lini masyarakat. Kali ini, Team Safety Riding Astra Motor Bali memberikan edukasi keselamatan berkendara kepada penghuni panti asuhan, sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran #Cari_Aman sejak dini.

Suasana panti asuhan tampak ramai dengan antusiasme sekitar 30 anak panti yang mengikuti kegiatan usai jam sekolah pada Kamis (22/1). Sebagian dari mereka diketahui telah menggunakan sepeda motor dalam aktivitas sehari-hari, sehingga edukasi keselamatan berkendara menjadi sangat relevan untuk membekali mereka dengan pengetahuan dan sikap berkendara yang aman.

Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan materi mengenai pentingnya kelengkapan berkendara, mulai dari penggunaan helm, jaket, hingga sepatu sebagai perlindungan dasar saat berkendara. Selain itu, anak-anak juga diperkenalkan dengan helm berstandar SNI agar dapat memilih perlengkapan yang sesuai demi keselamatan di jalan.

Tidak hanya itu, materi prediksi bahaya di jalan raya juga diberikan melalui pemutaran video edukatif yang menggambarkan risiko dan potensi bahaya jika pengendara tidak mampu memprediksi situasi lalu lintas dengan baik. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kewaspadaan dan pengambilan keputusan yang tepat saat berkendara.

Materi disampaikan langsung oleh Instruktur Safety Riding Astra Motor Bali, Yosepth Klaudius, yang memberikan pemahaman secara interaktif agar mudah dipahami oleh peserta.

Ngurah Iswahyudi, PIC Safety Riding & Community Promotion Astra Motor Bali, menegaskan bahwa kegiatan edukasi keselamatan berkendara ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan perusahaan.

“Edukasi safety riding secara konsisten kami lakukan di semua lini, mulai dari anak-anak, siswa, mahasiswa, masyarakat umum, hingga kali ini menyasar penghuni panti asuhan. Prinsip kami adalah setiap orang yang menggunakan sepeda motor wajib memahami pentingnya keselamatan berkendara serta menjunjung tinggi semangat #Cari_Aman dalam setiap aktivitas di jalan raya,” ujar Ngurah Iswahyudi.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan program Sinergi Bagi Negeri, sekaligus menjadi bentuk kepedulian Astra Motor Bali dalam mendukung edukasi di bidang keselamatan dan pendidikan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memberikan bekal pengetahuan yang bermanfaat, sekaligus menumbuhkan kepedulian dan tanggung jawab generasi muda dalam berkendara secara aman,” tutupnya.

wartawan
RED

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.