Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Astra Motor Bali Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berkendara pada Generasi Muda

edukasi keselamatan berkendara
Bali Tribune / EDUKASI - Astra Motor Bali edukasi Safety Riding di SMK Negeri 2 Denpasar, Jumat (9/5).

balitribune.co.id | Denpasar –Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya berkendara yang aman di kalangan generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMK Negeri 2 Denpasar. Kegiatan ini diikuti oleh 70 siswa dan siswi yang antusias mengikuti materi yang dibawakan langsung oleh Tim Safety Riding Astra Motor Bali, Yosept Klaudius pada Jumat (9/5).

Dalam sesi edukasi ini, para peserta diperkenalkan dengan potensi bahaya yang kerap ditemui di sekitar lingkungan sekolah. Materi meliputi bahaya kendaraan di depan, pentingnya menjaga jarak aman saat berkendara, serta potensi bahaya ketika melakukan manuver berbelok.

PIC Safety Riding & Community Promotion Astra Motor Bali, Ngurah Iswahyudi, menyampaikan bahwa para peserta juga diperkenalkan dengan slogan keselamatan berkendara dari Honda, yaitu #Cari_Aman. “Slogan ini bertujuan membentuk perspektif baru di kalangan anak muda bahwa keselamatan tidak hanya untuk perlindungan diri, tetapi juga dapat menjadi bagian dari gaya hidup,” ujarnya.

Pihak sekolah memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini, menyadari pentingnya edukasi sejak dini untuk membentuk kesadaran keselamatan berkendara di kalangan pelajar.

Melalui berbagai program seperti Honda Safety Riding Festival, Taman Lalu Lintas, Safety Riding Lab di sekolah, pembentukan Duta Safety Riding, hingga lomba kampanye keselamatan berlalu lintas di media sosial, Astra Motor Bali terus berupaya memberikan kontribusi nyata bagi terciptanya budaya berlalu lintas yang aman di masyarakat.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mencetak generasi muda yang lebih peduli terhadap keselamatan di jalan dan menjadikan Bali sebagai daerah yang lebih baik dan aman dalam berlalu lintas.

wartawan
HEN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.