Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Astra Motor Buktikan Konsistensi, Kembali Sabet Penghargaan Vasudhaiva Kutumbakam 2025

penghargaan
Bali Tribune / Astra Motor Bali kembali meraih penghargaan Vasudhaiva Kutumbakam Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali meraih penghargaan Vasudhaiva Kutumbakam Tahun 2025. Ini merupakan penghargaan  dari Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial. Penghjargaan ini diberikan kepada orang atau pihak yang dinilai telah memberikan kontribusi nyata dalam pelaksanaan program kesejahteraan sosial di Kota Denpasar.

Pemberian Penghargaan yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Disabilitas Internasional dan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) Tahun 2025 ini diserahkan langsung Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa. Turut mendampingi Wakil Ketua KKKS Kota Denpasar Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa serta Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty di Gedung Sewaka Dharma, Jumat (5/12).

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan simbolis bantuan Cambridge Reading oleh Commercial Director for Northeast Southeast Asia Pacific, Min Qu, kepada Panti Asuhan Pendidikan KH. M. Manshur (YAPPA) Putri dan Yayasan Bunga Bali.

Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa dalam kesempatan itu menyampaikan penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh stakeholder yang telah berperan aktif dalam mendukung penyelenggaraan program kesejahteraan sosial. Menurutnya, penghargaan Vasudhaiva Kutumbakam rutin diberikan setiap tahun sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi lembaga, dunia usaha, organisasi, relawan, hingga perorangan yang telah membantu pemerintah melalui kegiatan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) dan CSR.

“Pembangunan di Kota Denpasar selalu kita polakan dengan pola kolaborasi. Seluruh elemen masyarakat bahu-membahu menuntaskan persoalan kemiskinan, mengatasi kesenjangan, serta berbagai masalah sosial lainnya,” ujar Arya Wibawa.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi tersebut terbukti efektif, salah satunya saat Denpasar menghadapi musibah banjir pada tanggal 10 September tahun 2025.

“Dalam waktu 10 hari kita bisa keluar dari permasalahan akibat bencana tersebut berkat kerja keras seluruh stakeholder. Hari ini kita memberikan penghargaan kepada mereka yang telah memberikan dukungan kepada Pemerintah Kota Denpasar,” ujarnya.

wartawan
HEN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.