Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Astra Motor Run: Ajang Olahraga dan Kebersamaan untuk Konsumen Loyal Honda

Astra Motor Run
Bali Tribune / Astra Motor Run, Minggu (28/9)

balitribune.co.id | Denpasar – Suasana akhir pekan terasa berbeda bagi ratusan konsumen loyal Honda yang berkumpul di Astra Motor Center Denpasar, Minggu (28/9). Dalam rangkaian kemeriahan Hari Pelanggan Nasional 2025, Astra Motor Bali menggelar kegiatan bertajuk Astra Motor Run, sebuah ajang olahraga lari bersama yang menggabungkan semangat hidup sehat dan kebersamaan.

Sebanyak 100 konsumen loyal Honda turut ambil bagian dalam kegiatan ini. Mengambil titik start di Astra Motor Center Cokroaminoto, peserta diajak melakukan sesi pemanasan bersama sebelum mulai berlari menyusuri rute Jalan Cokroaminoto – Jalan Setiabudi – Catur Muka – Jalan Maruti – dan kembali ke Cokroaminoto. Suasana penuh semangat dan keakraban pun terasa sepanjang perjalanan.

Tak hanya berolahraga, peserta juga diajak mengikuti sesi kebersamaan spesial bersama Honda Scoopy Lacer, di mana ditampilkan varian warna-warna cerah dan stylish yang menjadi favorit anak muda saat ini. Acara ditutup dengan sesi door prize berhadiah menarik, menambah antusiasme seluruh peserta hingga akhir kegiatan.

Branch Head Astra Motor Center Denpasar, Ogie Hanif Tafto Zani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud apresiasi dan kebersamaan Astra Motor dengan konsumen setia Honda.

“Melalui Astra Motor Run, kami ingin mengajak konsumen yang memiliki hobi serupa untuk hidup sehat bersama. Kami berharap kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi dan mempererat hubungan baik antara Astra Motor dan para konsumen loyal Honda. Terima kasih atas partisipasi seluruh peserta sehingga acara ini berjalan lancar dan sukses,” ujarnya.

Melalui kegiatan Astra Motor Run, Astra Motor Bali terus berkomitmen menghadirkan berbagai aktivitas positif yang tidak hanya mempererat hubungan dengan konsumen, tetapi juga mendorong gaya hidup sehat dan aktif di tengah masyarakat.

wartawan
HEN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.