Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Astra Motor Sesetan Buka Pos Penjualan Baru di Sidakarya

pos penjualan baru
Bali Tribune / MERESMIKAN - Astra Motor Sesetan meresmikan pos penjualan baru di Jalan Mertasari No. 188, Sidakarya, Denpasar Selatan, Sabtu (7/6)

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memperluas jangkauan layanan dan mendekatkan diri kepada konsumen, Astra Motor Sesetan kembali menunjukkan komitmennya dengan menghadirkan pos penjualan baru yang berlokasi di Jalan Mertasari No. 188, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Pos penjualan ini hadir sebagai bagian dari strategi inovasi dan ekspansi yang dilakukan oleh Astra Motor Sesetan dalam meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam hal penjualan unit sepeda motor Honda. Unit-unit yang tersedia di pos ini akan disesuaikan dengan kebutuhan dan harapan konsumen.

Peresmian pos penjualan baru ini dilangsungkan pada Sabtu (7/6), yang turut dihadiri oleh konsumen loyal, masyarakat sekitar, serta jajaran manajemen dari Main Dealer Astra Motor Bali.

Dalam sambutannya, Prabhata Sulaksana, selaku Branch Head Astra Motor Sesetan, menyampaikan bahwa kehadiran pos ini merupakan langkah nyata untuk menjangkau konsumen secara lebih luas.

"Pembukaan pos ini merupakan upaya kami untuk memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen yang ingin memiliki sepeda motor Honda. Kami berharap konsumen di wilayah ring satu dapat dengan mudah melakukan transaksi di pos kami, dengan layanan yang sesuai komitmen kami untuk selalu memberikan yang terbaik," ujarnya.

Sebagai bentuk apresiasi kepada konsumen, pada pembukaan ini juga ditawarkan promo spesial yang sayang untuk dilewatkan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung datang ke pos penjualan, di mana front line people Astra Motor Sesetan siap melayani dengan ramah dan profesional.

wartawan
HEN
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.