Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Babak Baru Kisruh Bukit Ser : Caplok Tanah Negara, Pembangunan Vila Terus Berlanjut

Bali Tribune / BUKIT SER - Terlihat para pekerja di bangunan villa di kawasan Bukit Ser yang seblumnya oleh Satpol PP Buleleng minta dihentikan masih melakukan kegiatan.

balitribune.co.id | SingarajaKisruh dugaan pencaplokan tanah negara di kawasan Bukit Ser Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak memasuki babak baru. Hal ini setelah Sat Pol PP Pemkab Buleleng menerbitkan surat penghentian pembangunan sebuah vila yang terletak di atas lahan yang diduga melanggar ketentuan yang ada. Hanya saja pascaperintah penghentian kegiatan pembangunan masih terlihat ada sejumlah buruh yang masih bekerja di vila tersebut.

Melalui surat bertanggal 10 Januari 2025, perihal penghentian sementara, Kasat Pol PP I Gede Arya Suardana meminta kepada pemilik bangunan villa bernama I Nyoman Arya Astawa agar menghentikan sementara kegiatan pembangunan vila sampai dengan terbitnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Berdasarkan hasil monitoring dan pembinaan kami terhadap kegiatan Pembangunan Villa saudara yang berlokasi di Banjar Dinas Yeh Panes Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak, dimana kami temukan bahwa saudara sudah memiliki NIB tetapi perizinan dasar lainnnya belum terpenuhi. Dan sesuai hasil koordinasi kami ke OPD terkait yaitu DPUTR dan DPMTSP bahwa proses permohonan KKPR sudah di sampaikan ke DPUTR,” tulis Arya Suardana dalam suratnya.

Hanya saja, pentolan LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni yang sejak awal getol melakukan investigasi atas adanya dugaan pencaplokan tanah negara di kawasan Bukit Ser mengaku geram karena proses pembangunan vila masih terus berlangsung hingga Minggu (12/1). Ia menganggap pemilik vila telah melakukan pelecehan terhadap Pemerintah Kabupaten Buleleng.

“Ini pelecehan terhadap lembaga negara dalam hal ini Pemkab Buleleng. Kami mendesak kepada Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana segera turun tangan untuk menghentikan dan menyegel bangunan yang belum berizin tersebut,” tegas pria yang akrab disapa Anthon ini.

Ia mengatakan, surat perintah penghentian pembangunan vila oleh Satpol PP seperti tidak bertaring. Buktinya ia melihat pemilik bangunan vila Arya Astawa tidak mengindahkan surat tersebut. Atas kondisi itu Anthon mengaku khawatir akan banyak lagi ada pelanggaran jika dibiarkan terlebih dikawasan tersebut masih bermasalah.

“Pemerintah harus mengambil tindakan tegas agar kebijakan yang diterbitkan tidak seperti macan ompong,” tandasnya.

Sebelumnya sejumlah komponen masyarakat Desa Pemuteran bersama LSM Genus dibawah kendali Anthonius Sanjaya Kiabeni mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat (10/1/2025). Mereka menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran atas beralihnya penguasaan tanah negara di Bukit Ser kepada perorangan. Bahkan ditempat itu ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap RTRW khususnya sempadan pantai.

Usai di DPRD Bali, mereka ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk melakukan pelaporan atas dugaan pencaplokan tanah negara di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran.

wartawan
CHA

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.