Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Babak Baru Kisruh Bukit Ser : Caplok Tanah Negara, Pembangunan Vila Terus Berlanjut

Bali Tribune / BUKIT SER - Terlihat para pekerja di bangunan villa di kawasan Bukit Ser yang seblumnya oleh Satpol PP Buleleng minta dihentikan masih melakukan kegiatan.

balitribune.co.id | Singaraja – Kisruh dugaan pencaplokan tanah negara di kawasan Bukit Ser Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak memasuki babak baru. Hal ini setelah Sat Pol PP Pemkab Buleleng menerbitkan surat penghentian pembangunan sebuah vila yang terletak di atas lahan yang diduga melanggar ketentuan yang ada. Hanya saja pascaperintah penghentian kegiatan pembangunan masih terlihat ada sejumlah buruh yang masih bekerja di vila tersebut.

Melalui surat bertanggal 10 Januari 2025, perihal penghentian sementara, Kasat Pol PP I Gede Arya Suardana meminta kepada pemilik bangunan villa bernama I Nyoman Arya Astawa agar menghentikan sementara kegiatan pembangunan vila sampai dengan terbitnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Berdasarkan hasil monitoring dan pembinaan kami terhadap kegiatan Pembangunan Villa saudara yang berlokasi di Banjar Dinas Yeh Panes Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak, dimana kami temukan bahwa saudara sudah memiliki NIB tetapi perizinan dasar lainnnya belum terpenuhi. Dan sesuai hasil koordinasi kami ke OPD terkait yaitu DPUTR dan DPMTSP bahwa proses permohonan KKPR sudah di sampaikan ke DPUTR,” tulis Arya Suardana dalam suratnya.

Hanya saja, pentolan LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni yang sejak awal getol melakukan investigasi atas adanya dugaan pencaplokan tanah negara di kawasan Bukit Ser mengaku geram karena proses pembangunan vila masih terus berlangsung hingga Minggu (12/1). Ia menganggap pemilik vila telah melakukan pelecehan terhadap Pemerintah Kabupaten Buleleng.

“Ini pelecehan terhadap lembaga negara dalam hal ini Pemkab Buleleng. Kami mendesak kepada Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana segera turun tangan untuk menghentikan dan menyegel bangunan yang belum berizin tersebut,” tegas pria yang akrab disapa Anthon ini.

Ia mengatakan, surat perintah penghentian pembangunan vila oleh Satpol PP seperti tidak bertaring. Buktinya ia melihat pemilik bangunan vila Arya Astawa tidak mengindahkan surat tersebut. Atas kondisi itu Anthon mengaku khawatir akan banyak lagi ada pelanggaran jika dibiarkan terlebih dikawasan tersebut masih bermasalah.

“Pemerintah harus mengambil tindakan tegas agar kebijakan yang diterbitkan tidak seperti macan ompong,” tandasnya.

Sebelumnya sejumlah komponen masyarakat Desa Pemuteran bersama LSM Genus dibawah kendali Anthonius Sanjaya Kiabeni mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat (10/1/2025). Mereka menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran atas beralihnya penguasaan tanah negara di Bukit Ser kepada perorangan. Bahkan ditempat itu ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap RTRW khususnya sempadan pantai.

Usai di DPRD Bali, mereka ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk melakukan pelaporan atas dugaan pencaplokan tanah negara di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran.

wartawan
CHA

Babat Hutan Lindung, Dua Tersangka Jalani Proses Hukum

balitribune.co.id | Negara - Kasus pembabatan hutan dan penebangan kayu secara ilegal (illegal logging) di Kawasan Hutan Lindung Banjar Pengajaran Kaler, Desa Berangbang, Negara dipastikan terus bergulir. Kedua tersangka berinisial IGS dan IGKL kini masih menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Swatantra Buleleng Serap 280 Ton Jagung, Pasokan Lokal Menipis hingga Akhir Tahun

balitribune.co.id | Singaraja - Perumda Swatantra Kabupaten Buleleng berupaya menjaga ketersediaan jagung untuk pakan ternak di tengah meningkatnya kebutuhan peternak ayam petelur. Hingga Oktober 2026, perusahaan daerah tersebut telah menyerap sekitar 280 ton jagung dari petani lokal. Namun, terbatasnya produksi dan meningkatnya permintaan membuat pasokan mulai menipis.

Baca Selengkapnya icon click

Jika Gagal Panen, Petani Badung Dapat Ganti Rugi Rp6 Juta per Ha

balitribune.co.id | Mangupura - Petani di Kabupaten Badung yang mengalami gagal panen berpeluang mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Menariknya, petani tidak perlu membayar premi karena biaya asuransi ditanggung pemerintah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kakek Tuna Netra di Selemadeg Tewas Terpeleset di Parit

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang kakek penyandang disabilitas netra bernama I Ketut Muncul (69) ditemukan tewas membusuk di saluran air tegalan miliknya di Banjar Apit Yeh, Desa Manikyang, Kecamatan Selemadeg, Rabu (21/10/2026). Korban diduga terpeleset dan jatuh tengkurap ke dalam parit saat sedang mengumpulkan pelepah kelapa kering.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kasus Korupsi Satpol PP Jembrana, Jaksa Tunggu Tindaklanjut BPKP

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Satpol PP Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 terus bergulir. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menunggu tindaklanjut ekpose yang telah dilaksanakan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pengambengan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.