Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Gelar Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat di Desa Kuwum Mengwi

Bali Tribune / Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tahun 2024 Kabupaten Badung dipusatkan di Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Jumat (3/5).

balitribune.co.id | Mangupura - Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tahun 2024 Kabupaten Badung dipusatkan di Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Jumat (3/5). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Badung yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Komang Budhi Argawa, S.H., M.Si. 

Turut di hadiri Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Drs. Anak Agung Ngurah Arimbawa, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, dr. Made Padma Puspita, Sp.PD., Camat Mengwi, I Nyoman Suhartana, SSTP., MM, Kasatpol PP, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Ketua Karang Taruna Kabupaten Badung, I Nyoman Adiyanto, Wakapolesk Mengwi, A. K. P IB Mantra serta peserta Bhakti Gotong Royong Masyarakat.

Kepala Dinas PMD, Komang Budhi mengatakan, Untuk menumbuhkan nilai-nilai gotong royong yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, sebagai bagian dari system nilai budaya bangsa, yang perlu dilestarikan secara berdayaguna dan berhasilguna, untuk memperkuat integrasi sosial masyarakat, serta memperkokoh gotong royong di wilayah Kabupaten Badung, dalam koridor negara kesatuan Republik Indoensia.

“Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat ini dilaksanakan untuk menanamkan makna gotong royong kepada generasi muda saat ini yang mana sifat-sifat makna gotong royong ini terdapat didalam 5 sila yang ada dalam Pancasila,” ujarnya.

Komang Budhi menambahkan Pencanangan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat di Kabupaten Badung akan dilaksanakan di seluruh Desa se Kabupaten Badung di bulan Mei Tahun 2024. Adapun tema pelaksaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tahun 2024 di Kabupaten Badung yaitu “Menyame Braya, Kita Tingkatkan Gotong Royong, Menuju Masyarakat Kebupaten Badung Yang Maju, Damai Dan Sejahtera”. 

“Pencanangan Bulan Bhakti Gotong Royong ini kita akan tetap lakukan di tahun-tahun kedepan keseluruh desa diwilayah Kabupaten Badung,” pungkasnya.

Adapaun latar belakang kegiatan ini diselenggarakan  yaitu menindaklanjuti peraturan Menteri Dalam Negeri No. 42 Tahun 2005, tentang pedoman penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat, khususnya pada pasal 2 menyebutkan bahwa, Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat, diselenggarakan di setiap Desa dan Kelurahaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Serta Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat, diselenggarakan selama satu bulan pada bulan Mei setiap Tahun.

wartawan
ANA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.