Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali Masih Rawan Penyelundupan Satwa

Lepas liar burung
Bali Tribune / BURUNG - Pelepasliaran ratusan ekor burung berbagai jenis yang sebelumnya diselundupkan melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk tanpa dokumen resmi dari karantina.

balitribune.co.id I Negara - Pulau Bali masih menghadapi kerawanan tinggi terhadap aktivitas penyelundupan satwa liar. Hal ini terbukti dari kembali terungkapnya upaya penyelundupan ratusan ekor burung tanpa dokumen resmi melalui jalur darat di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

Meski penindakan dan penegakan hukum telah sering dilakukan, para pelaku penyelundupan seolah tidak jera dan kerap menggunakan berbagai cara "kucing-kucingan" dengan petugas. Padahal, lalu lintas satwa yang tidak melalui prosedur karantina berpotensi besar menjadi media penyebaran penyakit yang mengancam keamanan hayati.

Aksi penyelundupan sebanyak 284 ekor burung ini berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas Karantina Bali di Satuan Pelayanan Gilimanuk bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pelabuhan Gilimanuk serta Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.

Pengungkapan bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman burung menggunakan bus malam tujuan Jawa Tengah. Petugas gabungan kemudian melakukan pengawasan terpadu di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk pada Sabtu (1/8/2026). Saat memeriksa bagasi kendaraan, petugas menemukan 284 ekor burung yang dikemas dalam tiga kardus dan empat keranjang buah. Awak bus tidak mampu menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen resmi karantina.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap pengantarpulauan satwa wajib dilengkapi dengan dokumen resmi dari instansi karantina.

Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, menegaskan bahwa langkah pengamanan ini bukan sekadar penegakan aturan administratif semata. Penahanan dilakukan untuk mencegah peredaran satwa ilegal sekaligus menghindari risiko penularan penyakit hewan ke daerah lain.

"Kasus penahanan satwa tanpa dokumen ini bukan pertama kalinya terjadi. Fenomena lalu lintas ilegal menunjukkan masih adanya pergerakan satwa yang harus ditekan secara berkelanjutan melalui pengawasan yang konsisten," ujar Heri, Selasa (4/8/2026).

Ia mengungkapkan, tercatat sudah lima kali upaya penyelundupan burung digagalkan sepanjang Januari hingga Juli 2026. Burung liar yang diperdagangkan tanpa tindakan karantina berpotensi membawa penyakit berbahaya seperti Avian Influenza (flu burung), Newcastle Disease (tetelo), serta berbagai parasit yang dapat menginfeksi populasi unggas, mengancam sektor peternakan, dan merusak ketahanan pangan nasional.

Dari total 284 ekor burung yang diamankan, rincian jenisnya meliputi: 136 eko, Burung Pleci, 101 ekor Burung Trucuk, 31 ekor Burung Gelatik Wingko, dan 16 ekor Burung Sikatan Rimba Dada.

Seluruh satwa tersebut telah diserahkan kepada BKSDA Bali untuk kemudian dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Kabupaten Jembrana. 

wartawan
PAM
Category

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.